Puluhan Bidan PTT Datangi Gedung DPRD OKU


OKU (wartamerdeka.info) - Puluhan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bekerja sebagai Bidan di desa maupun di kelurahan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) OKU, Senin (8/10/2018).

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan unek-unek serta mengadukan nasib mereka serta  mempertanyakan soal seleksi ulang terhadap ratusan Bidan PTT oleh Pemerintah, khususnya di Kab OKU.

Kedatangan puluhan Bidan PTT langsung disambut oleh Wakil Ketua DPRD OKU Ferlan Yuliansyah Id Murod, Ketua Komisi III Ridar Hariyuwono, dan
dihadiri pula oleh Rozali SKM MM, Sekertaris Dinas Kesehatan OKU, Romson Fitra SH MH Kabag Hukum Setda OKU, M Lubis sekertaris BKP SDM, Yuniar Syafarina SH MSi Kabid pengadaan penilaian kinerja pemberhentian dan informasi BKP SDM.

Salah seorang perwakilan Bidan (PTT) dari Puskesmas Sekar Jaya Lia Gulita menyampaikan, mereka dari Bidan PTT yang sudah habis masa kerjanya, sudah tidak menerima honor lagi.

"Dengan adanya hal itu kami minta kejelasan terhadap nasib kami untuk ke depannya.  Sampai kini kami masih mengabdi dan bekerja sebagaimana biasanya,” cetus Lia.

Dirinya dan para Bidan PTT lainnya, lanjut Lia, mendapat informasi bahwa mulai tahun depan Bidan PTT akan dikurangi dan dilakukan seleksi ulang tanpa melihat masa kerjanya.

Untuk itu para Bidan PTT sengaja datang ke gedung DPRD untuk mengadukan nasib mereka dan selanjutnya mempertanyakan kejelasan bagaimana untuk kedepannya.

Diakuinya, PTT belum ada payung hukumnya.

"Kami mohon walaupun diadakan seleksi lagi, kami minta agar kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun ini, agar  mendapatkan prioritas, untuk dapat tetap melanjutkan dan bekerja sebagai Bidan PTT melalui seleksi ulang,” harapnya.

Mendengar serta menanggapi apa yang telah di sampaikan oleh salah seorang perwakilan Bidan PTT tersebut, BKP SDM melalui sekretarisnya Lubis mengatakan, pengangkatan serta pemberhentian suatu pegawai harus melalui proses dan ada dasarnya.

"Pengangkatan tenaga honor yang sudah berahir, tahun 2005 dan selebihnya tidak ada lagi pengangkatan tenaga Honor.  Pengangkatan pegawai dilakukan oleh masing-masing dinas terkait, dengan kebutuhan serta kemampuan anggaran dinas tersebut," ujarnya.

Berdasarkan peraturan Kemenkes tahun 2011,dan di tahun 2013 ada Permenkes yang mengatur pengangkatan dan serta tempat tugas, dokter serta bidang PTT yang masih berlaku masa tugasnya tetap bisa bertugas, kecuali yang sudah habis masa tugasnya, sedangkan untuk pengangkatan baru harus melalui pendaftaran dan seleksi.

Dikatakan, saat ini pembahasan tentang Peraturan Bupati (Perbub), terkait seleksi ulang Bidan PTT baru selesai dilakukan. Pemerintah daerah (Pemda) akan menetapkan payung hukumnya guna untuk melakukan pengangkatan tenaga PTT.

“Terkait keinginan para Bidan PTT untuk diakomodir sudah dibicarakan dan peraturan Bupatinya sudah akan dikeluarkan tinggal pengesahannya,” jelasnya.

Sementara di tempat yang sama Ketua Komisi III DPRD OKU, Ridar Hariyuwono mengatakan, silahkan saja pemerintah daerah melakukan seleksi ulang, namun diharapkan agar para Bidan PTT yang sekarang dapat diprioritastaskan dan lulus seleksi.

"Terlebih lagi dari  mereka yang sudah lama mengabdi sebagai Bidan PTT,"  kata Ridar.

“Proses seleksi antara Bidan PTT yang lama harus dibedakan dengan bidan yang baru, sehingga ada kesempatan bagi mereka (Bidan PTT) untuk dapat mengikuti seleksi dan dapat kembali diangkat sebagai Bidan PTT,” pungkasnya.(maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama