Zainuddin menambahkan, praktik mode produksi kapitalis yang menekankan akumulasi modal, kompetisi pasar, efisiensi berbasis keuntungan yang menguntungkan segelintir elite seringkali berujung pada terjadinya ketimpangan sosial.
"KDMP dihadirkan untuk mencegah konsentrasi kapital di tangan segelintir elit dengan menerapkan prinsip dasar Ekonomi Pancasila, ekonomi yang berbasis pasar tetapi dikendalikan nilai gotong royong, keadilan sosial, peran negara yang aktif, serta keberpihakan pada rakyat kecil," ungkap mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.
Guru Besar di bidang Ilmu-ilmu Sosial itu mengajak masyarakat. mendukung pemerintah yang tengah berusaha mengubah orientasi pertumbuhan menjadi orientasi pemerataan lewat pembangunan dari desa, distribusi pangan, subsidi pupuk, dan pemberdayaan koperasi.
KDMP digerakkan untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, produksi pangan, energi, dan pertahanan dengan menggeser logika akumulasi kapital menuju logika solidaritas nasional. Ekonomi tidak lagi semua diatur mekanisme pasar, tapi diarahkan untuk kesejahteraan bersama. Melalui KDMP kekuatan negara, swasta, dan rakyat diintegrasikan sebagaimana yang diinginkan nilai Pancasila.
"KDMP, Bumdes, UMKM, perbankan dan pemerintah diintegrasikan, berkolaborasi dan tidak saling melemahkan sehingga menjadi Instrumen demokratisasi ekonomi yang melahirkan pemerataan dan kesejahteraan bersama," tegas alumni Universitas Airlangga Surabaya itu.Dukungan penuh terhadap KDMP Menteri Desa PDT Yandri Susanto menerbitkan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 untuk dijadikan dasar penggunaan Dana Desa jika gagal bayar pinjaman. Secara spesifik, Menteri Desa PDT mengizinkan penggunaan Dana Desa sebagai dukungan jika mengalami kegagalan pembayaran pinjaman dengan batasan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Alokasi ini bukan hanya sekadar bantuan, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk memitigasi risiko atau jaring pengaman kepada perbankan, sehingga mereka lebih yakin untuk menyalurkan pembiayaan ke desa.
Di samping itu diterbitkannya Permendes 10 tahun 2025 juga untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan KDMP karena Menteri Desa PDT mensyaratkan penggunaan dana desa tersebut harus melalui mekanisme yang transparan, seperti persetujuan Kepala Desa dan Musyawarah Desa serta memastikan semua pihak mengetahui dan menyepakati penggunaannya.
"Perlu dicatat juga Permendes 10 tahun 2025 mewajibkan KDMP memberikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya kepada pemerintah desa sebagai imbal jasa.," pungkasnya. (wm)