Tim Macan Hitam Polres Karimun Berhasil Tangkap Pembunuh Kasir Wisma Millenium


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Lebih kurang 4 jam Tim Macan Hitam Sat Reskrim Polres Karimun, Polda Kepri berhasil mengungkap dan menangkap pembunuh kasir Wisma Millenium. Korban adalah seorang perempuan bernama "Ida" (23) warga Kampung Baru, Kecamatan Tebing.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya, S.i.K dengan didampingi Waka Polres Karimun, Kompol Agung Gima, S.I.K dan Kasat Reskrim, AKP Lulik Febyantara, S.I.K saat jumpa pers, Minggu (30/09-2018) di ruang Rupatama Polres Karimun mengatakan Sabtu (29/09-2018) pukul 14 : 00 WIB saksi (rekan kerja korban juga sebagai kasir) mencari serta mengecek setiap kamar dan menemukan korban di kamar 202 dalam keadaan tertelungkup.

Saksi juga melihat mulut korban dalam keadaan terlilit handuk, kemudian saksi menjadi panik lalu membuka lilitan handuk dari mulut korban tersebut. Setelah mengetahui bahwa korban sudah tidak bernafas lagi, saksi langsung menelpon ibu korban dan petugas Kepolisian.

Begitu mendapat laporan dari saksi, petugas Kepolisian dari Polsek Balai Karimun dan Sat Reskrim Polres Karimun langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melaksanakan atau melakukan olah TKP.

Kemudian setelah petugas dari Polsek dan Polres bergabung mendapatkan bahan keterangan informasi dari saksi dan petunjuk-petunjuk di lokasi TKP, maka setelah disimpulkan serta didiskusikan sebentar dan identifikasi pelaku diketahui bahwa pelaku masih ada disekitar Balai Karimun.

Kronologis pengukapannya, TKP ada di kamar 202 Wisma Millenium dan tersangka melakukan cek in, Jumat (28/09-2018). Identitas tersangka dengan inisial "MSY" (19) alamat Jl.DTM Abdullah Lk.V, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Prov Sumatera Utara.

Setelah dilakukan pendalaman, terdata tersangka sedang berada di warnet disekitaran Balai Karimun dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah tersangka diamankan dan diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencikikan serta membekap mulut korban dengan menggunakan handuk sehingga korban meninggal dunia.

Saat tersangka akan cek out, tersangka meminta korban untuk membersihkan kamarnya. Ketika korban sudah berada dikamar 202, tersangka meminta korban untuk melakukan hubungan badan dengan cara dipaksa tetapi korban menolaknya.

Sehingga tersangka melakukan pencekikan tangan, kemudian korban dibekap dengan menggunakan handuk dan mulut korban disumbat dengan menggunakn gumpalan tisu dan rambut korban (panjang). Kemudian handuknya ditarik dengan dibantu menggunakan ujung kaki sebagai penahan agar handuknya dapat ditarik lebih kencang lagi.

Begitu korban sudah tidak berdaya dan sudah meninggal, tersangka langsung melarikan diri atau kabur. Namun sebelumnya tersangka memang sudah berencana akan berangkat pulang ke Tanjung Balai Asahan melalui pelabuhan Belawan (Medan) dengan menggunakan kapal Kelud dengan bukti tiket yang sudah dibeli tersangka.

Dalam kasusnya ini ada beberapa bukti yang ditemukan di TKP, salah satunya untuk menguatkan yaitu sidik jari tersangka, selain pengakuan dari tersangka dan bukti - bukti yang lainnya.
Pasal yang dikenakan dalam kasus ini, Pasal 340 Jo Pasal 338 K.U.H.Pidana dengan ancaman Hukuman Mati atau Penjara Seumur hidup.

Dari laporan kejadian tersebut Tim Macam Hitam Sat Rekrim Polres Karimun yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim yang bekerja sama dengan Waka Polres dan sudah berpengalaman dalam kurun waktu sekitar 4 jam kasus ini berhasil terungkap.

Kasus ini juga merupakan kasus atensi, Kapolda Kepri dengan tegas memerintahkan untuk segera mengukap kasus pembunuhan ini," terang Hengky dalam Press Confrence. (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama