5 Bandar Dan Pengedar Narkoba Terciduk BNN Muara Enim


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Muara Enim berhasil mengamankan lima tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja, di Pondok Jebun Dusun II Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Badan Nakortika Nasional (BNN) Muara Enim AKBP H. Abdul Rahman, ST, kemarin, mengatakan, Pangkalan itu berdasarkan informasi yang masuk dan hasil kerjasama dengan BNK Prabumulih.

Lima orang tersangka tersebut di antaranya, Johan Alexander Bin Sanadi (21) Warga Desa Alai Selatan Dusun III Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Lalu, Reno Bin Naini (32) Dusun II Desa Supa Timur Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, Susandi Bin Samsul Hadi (28) Dusun I Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, Sasmita Dewi Binti Jani (29) Warga Dusun IV Desa Alai Selatan Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, dan Siska Aulia Binti Iskandar (21) Warga Dusun II Desa Sungai Medang Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, didapatkan barang bukti beberapa balut ganja,sabu sabu,2 senpi rakitan, parang (Pedang), alat timbang, Amunisi, uang Rp.1.000.000, dan Handpone.

Adapun modus tersangka, dengan membeli ganja kemudian di- paket-paket kecil yang selanjutnya  dijual kepada masyarakat.

"Barang ini dibeli dari Kabupaten Pali daerah Air Itam," ujar Kepala BNN Muara Enim Abdul Rahman Saat Jumpa Pers Dikantor BNN Kabupaten Muara Enim, Senin (05/11/2018).

Dikatakan Abdul Rahman, Johan Alexander ini bekerja sama dengan DPO inisial DK kemudian Johan Alexander dibantu oleh pacarnya Siska Aulia yang bertugas memotong-motong daun ganja kemudian membantu memaketkan paket-paket kecil dengan harga Rp.10.000 per paket, kemudian untuk Sasmita pacarnya DPO inisial DK dibantu oleh saudara Susandi dan Reno.

"Kami amankan posisi mereka ini di kandang ayam, disana mereka  memecah ganja yang besar untuk dijadikan paket-paket kecil untuk diedarkan sekitar Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Ia juga menambahkan,  kepada para tersangka bisa dikenakan hukuman yang berat karena ada paket Sabu-sabu dan Ganja.

"Itu kita terapkan  pasal 111 ayat 2, pasal 112 dan 114 dengan ancaman diatas satu tahun penjara," jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk menghindari Narkoba. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama