Selingkuhi Istri Orang, Sukirman Babak Belur Dihakimi Massa


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) -  Nekat selingkuhi istri orang, Sukirman yang sehari-hari bekerja sebagai sopir babak belur dihakimi massa.

Peristiwa ini terjadi di Talang Kemang, RT 02, RW 05,  Kelurahan Talang Ubi Selatan,  Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Jum'at (16/11/2018).

Sukirman bin Sayuti (36th) sendiri adalah warga Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Lelaki yang bekerja sebagai sopir ini memaksa seorang wanita bersuami, bernama Kartini binti Tutur (22th) warga Talang Kemang, untuk terus melakukan perselingkuhan dengan dirinya.

Namun,  rupanya Kartini sudah tidak mau lagi berselingkuh dengan Sukirman.

Ternyata Sukirman tetap ngotot ngajak berselingkuh   bahkan mengancam  akan mencelakai Kartini dan keluarganya,  bahkan akan membakar rumah korban (Kartini).

Ternyata ancaman pelaku ini tidak main main.  Pada hari Kamis (15/11/2018)
pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sebotol bensin dan berusaha ingin membakar korban.

Untung saja belum sempat terjadi karena korek api tidak mau menyala, malah pelaku (Sukirman) akhirnya dihakimi massa dan kini sudah diamankan di Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi membenarkan kejadian ini.

Dituturkan Kapolsek bahwa kejadian ini berawal dari pelaku melakukan hubungan perselingkuhan dengan korban. Dan di saat korban berusaha untuk tidak berselingkuh lagi dengan pelaku, pelaku tidak menerima keputusan korban. Sehingga pelaku mengancam korban, akan mencelakai korban sekeluarga dengan cara akan membakar rumah apabila tidak menemui dan melayaninya apabila pelaku datang kekrumah korban.

Lanjut Kapolsek, pada saat suami korban sedang pergi kekkebun, pelaku dari rumahnya di Gunung Megang kembali mendatangi rumah korban dengan sepeda motor sambil membawa 1 botol bekas minuman Ades berisi bensin 600 ml dan membawa senjata tajam dalam plastik,  menemui korban di rumahnya.

Korban sangat ketakutan dengan kedatangan pelaku ke rumahnya,  apalagi  bila sampai diketahui suaminya. Pelaku sempat masuk ke dalam rumah korban dan korban bersembunyi di bawah tempat tidur, namun tiba tiba datang suami korban masuk ke dalam rumah dan mengetahui kedatangan pelaku didrumahnya.

Korban yang merasa tidak senang berteriak,  sehingga pelaku panik,  kemudian pelaku berusaha menyerang korban dengan menyiramkan 1 botol berisi bensin tersebut kearah korban dan mengenai wajah dan tubuh korban.

Pelaku memegang korek api sambil berusaha menyalakan korek api tersebut namun untungnya korek tersebut tidak bisa menyala. Korban merasa terancam akan dibakar sehingga korban mengambil tongkat dan berusaha menahan badan pelaku karena mau membakar tubuh korban, sehingga pelaku terjatuh ke lantai. 

"Korban pun terus berteriak meminta pertolongan warga, warga pun berdatangan dan langsung menghakimi pelaku tersebut," tutur Kapolsek.

Kejadian ini diketahui oleh anggota Reskrim Polsek Talang Ubi. Dan Anggota Piket Reskrim bersama Tim Buser Polsek Talang Ubi langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa, Kamis (15/11/2018) sekitar jam 20.00 WIB.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur, gagang terbuat dari kayu; 1 botol bekas merk Ades, isi 600 ml; 1 korek api warna biru; 1 lembar pakaian jenis baju kaos warna merah; 2 HP merk Mito dan Strawbery, 1 unit sepeda motor Yamaha VEGA warna siver BG 6954 M sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi Kabupaten PALU.

"Pelaku terancam kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP jo 53 KUHP subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Drt.No.12 thn 1951 ttg Percobaan pembunuhan dan membawa, memiliki senjata tajam tanpa ijin yang sah," tutup Kapolsek.(Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama