Dirut PT CSI Erika Widiyanti alias Liong |
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sejak 4 Desember 2018 telah menetapkan mantan Relationship Manager Bank Mandiri cabang CBC Solo berinisial 'AP' jadi tersangka korupsi kredit macet PT Central Steel Indonesia (PT CSI) senilai Rp 472 Miliar atau Rp 559 Miliar (setelah bertambah bunga).
Ditetapkannya AP, jadi tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR Mukri SH dalam rilisnya, Kamis (6/12/2018), berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono, pada 4 Desember 2018.
Sedangkan perbuatan yang dilakukan tersangka AP, dalam kasus korupsi ini, tutur Kapuspenkum Kejakgung adalah membuat Nota Analisa Kredit (NAK) tanpa melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen laporan keuangan PT CSI yang tidak benar dan tidak akurat.
Mulyadi |
Kejakgung menetapkan AP sebagai tersangka dari hasil pengembangan para terasangka lain yang sebelumnya sudah dilakuakan pemeriksan di "gedung bundar" Kejakgung. Diantaranya dua direksi PT CSI yang sudah diadili dan dihukum.
Yang dipersalahkan terhadap AP adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyelidikan kasus kredit macet CSI tersebut berlanjut ke penyidikan tak bisa dipungkiri adanya peran LSM Maki (Masyarakat Anti Korupsi) yang aktif mengkritisi bahkan sempat mempraperadilankan Kejakgung di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, karena penyidik tidak mengusut pejabat bank Mandiri sebagai tersangka.
Masih terkait kasus ini dua orang pimpinan PT CSI yakni Dirut Erika Widiyanti alias Liong dan Direktur Keuangan Mulyadi telah dihukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, April lalu.
Penghukuman (vonis) terhadap Erika dan Mulyadi oleh majelis hakim yang diketuai Mas'ud SH dengan hukuman pidana penjara 4 tahun penjara terhadap Erika dan 5,5 tahun penjara bagi Mulyadi karena terbukti melakukan kurupsi sebesar Rp 201 miliar terhadap PT Bank Mandiri.
Erika didenda Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan namun tidak diwajibkan bayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil kurupsi tersebut.
Sedang Mulyadi alias Hua Ping atau Aping, yang dihukum 5,5 tahun penjara potong tahanan didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
PT CSI di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, seluruh aset atau harta benda milik perusahaan ini akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut.
Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena JPU Andy Indra SH sebelumnya menuntut terdakwa Erika selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Mulyadi sebelumnya dituntut hukuman selama 7,5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau subsider 3,9 tahun.
Pada surat dakwaan Jaksa antara lain mengatakan, perbuatan mereka dilakukan dengan menggunakan sarana PT CSI yang beralamat di Serang, Provinsi Banten, yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan.
Tahun 2005 PT CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk cabang Solo, Jawa Tengah, selama tahun 2011-2014.Ternyata, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 miliar lebih dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak akurat, dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Karena, menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham PT CSI akibatnya, kredit macet.(dm)
Tags
Hukum