Kredit Macet PT CSI Membuat Mantan Manager Bank Mandiri Solo Jadi Tersangka

Dirut PT CSI Erika Widiyanti alias Liong
JAKARTA (wartamerdeka. info) -  Dugaan korupsi  Bank Mandiri Kantor Cabang Solo, Jawa Tengah ahirnya naik juga ke penyidikan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, sejak 4 Desember 2018 telah menetapkan mantan Relationship Manager Bank Mandiri cabang CBC Solo berinisial 'AP' jadi tersangka korupsi kredit macet PT Central  Steel Indonesia (PT CSI) senilai Rp 472 Miliar atau Rp 559 Miliar (setelah bertambah bunga).

Ditetapkannya AP,  jadi tersangka oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  Kejaksaan Agung (Kejakgung), tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, DR Mukri SH dalam rilisnya, Kamis (6/12/2018),  berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Warih Sadono, pada 4 Desember 2018.

Sedangkan perbuatan yang dilakukan tersangka AP, dalam kasus korupsi ini, tutur Kapuspenkum Kejakgung adalah membuat Nota Analisa Kredit (NAK) tanpa melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen laporan keuangan PT CSI yang tidak benar dan tidak akurat.

Mulyadi
AP juga dinilai  tidak memonitor kredit yang diberikan kepada CSI, antara lain meliputi rekening dan aktivitas usaha debitur, pemenuhan kewajiban dan persyaratan kredit debitur dan mengambil langkah pencegahan atas penurunan kredit.

Kejakgung menetapkan AP sebagai tersangka dari hasil pengembangan para terasangka  lain yang sebelumnya sudah dilakuakan pemeriksan di "gedung bundar" Kejakgung. Diantaranya dua direksi PT CSI yang sudah diadili dan dihukum.

Yang dipersalahkan terhadap AP adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyelidikan kasus kredit macet CSI tersebut berlanjut ke penyidikan tak bisa dipungkiri adanya peran LSM Maki (Masyarakat Anti Korupsi) yang aktif mengkritisi bahkan sempat mempraperadilankan Kejakgung di Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, karena penyidik tidak mengusut pejabat bank Mandiri sebagai tersangka.

Masih terkait kasus ini dua orang pimpinan PT CSI yakni Dirut Erika Widiyanti alias Liong dan Direktur Keuangan  Mulyadi telah dihukum di Pengadilan Tipikor Jakarta, April lalu.

Penghukuman  (vonis) terhadap Erika dan Mulyadi oleh majelis hakim yang diketuai Mas'ud SH dengan  hukuman pidana penjara  4 tahun penjara terhadap Erika dan 5,5 tahun  penjara bagi Mulyadi karena terbukti melakukan kurupsi sebesar Rp 201 miliar terhadap PT Bank Mandiri.

Erika  didenda Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan namun tidak diwajibkan bayar uang pengganti  karena tidak menikmati hasil kurupsi tersebut.

Sedang Mulyadi alias Hua Ping atau Aping, yang dihukum 5,5 tahun penjara  potong tahanan didenda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

PT CSI di wajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 miliar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa, seluruh aset atau  harta benda milik  perusahaan ini akan  disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara tersebut.

Namun hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena JPU Andy Indra SH sebelumnya menuntut terdakwa Erika selama 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Mulyadi sebelumnya  dituntut hukuman selama 7,5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 201 miliar dalam waktu  1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,  atau subsider 3,9 tahun.

Pada surat dakwaan Jaksa  antara lain  mengatakan, perbuatan  mereka  dilakukan  dengan menggunakan sarana  PT CSI yang beralamat di Serang, Provinsi Banten, yang bergerak di bidang peleburan  besi bekas menjadi besi beton dan besi bulir untuk bahan bangunan.

Tahun 2005 PT CSI, mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Mandiri (Persero), Tbk cabang Solo, Jawa Tengah, selama tahun 2011-2014.Ternyata, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada Bank Mandiri sebesar Rp 472 miliar lebih  dilakukan dengan data dan laporan keuangan yang  tidak akurat,  dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Karena,  menyajikan laporan keuangan tidak seutuhnya, tidak sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham,  serta adanya informasi pembayaran deviden dan pembayaran utang kepada pemegang saham PT CSI akibatnya,  kredit macet.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama