Alfa Midi Melati Mas Sudah Disegel, Tetap Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Tegas


TANGSEL (wartamerdeka.info)  – Berdirinya gedung Alfa Midi, di area perumahan Vila Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan yang telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Senin (07/01/2019),  ternyata sampai sekarang tetap nekat beroperasi.

Penyegelan ini sebenarnya mendapat apresiasi dari masyarakat.  Menurut sejumlah warga setempat gedung toko usaha modern milik Alfa Midi ini didirikan tanpa memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tapi warga   menyesalkan, toko dan gedung  Alfa Midi yang telah “disegel” tersebut, tetap buka usaha dan beroperasi melayani pelanggan dengan biasa saja, seolah tidak terjadi apa apa, dan menganggap kertas segel berukuran besar yang ditempel di kaca toko hanya pamplet iklan salah satu produk item dagangan yang dijual.

Seperti diketahui keberadaan toko waralaba tersebut, pihak pemilik dan pengelola Alfa Midi yang belum lama dibuka, telah menabrak tiga Peraturan daerah diwilayah Kota Tangerang Selatan secara ilegal, antara lain : Perda Tangsel No.14/2011 tentang IMB,  Perda Tangsel  No.6/2015 tentang Bangunan dan Gedung serta Perwal Tangsel No.2/2013 tentang Penataan dan Pembinaan pasar Tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Pernyataan Kasie Satpol PP Kecamatan Serpong Utara, Agus, saat dikonfirmasi via telpon selular pribadinya pada Rabu (09/01/19) siang, terkait beroperasinya gerai toko modern Alfa Midi Melati Mas yang notabene masih disegel mengatakan bahwa, Perdanya memang terpisah antara IMB dengan ijin usaha.

"Aturannya memang demikian, Peraturan IMB ya hanya mengatur tentang masalah IMB. Jadi walaupun gedungnya tidak memiliki IMB, ya usahanya boleh dilakukan. Karena masalah perijinan usaha toko modern itu yang mengeluarkan ijin Disperindag,” tuturnya.

Puji Imam Jarkasih, Ketua Yayasan Lembaga Perlidungan Konsumen Paragon, mengatakan, terkait penjelasan yang disampaikan oleh Agus Kasie Satpol PP kecamatan Serpong Utara, ia mengkritik dan mengecam keras pernyataan kasie Satpol PP kecamatan Serpong  Utara  tersebutt

"Ada gerangan apa ini ? Bukankah Satpol PP adalah penegak Perda ? Sudah jelas toko tersebut belum ada izinnya kok dibiarkan ? Apalagi dengan alasan yang di segel bangunannya ? Padahal Izin Usaha Toko Modern ( IUTM)  melekat  pada peruntukan bangunan gedung tersebut, " katanya.

Sebab itulah masyarakat kini jadi curiga dengan pernyataan kepala seksi Satpol PP Kecamatan  Serpong Utara tersebut. Dimana dirinya juga mengkritik tindakan pemilik, pengelola dan pengusaha Alfa Midi di wilayah Vila Melati Mas, Serpong Utara, yang membuka usaha semaunya tanpa dilengkapi dengan surat-surat ijin yang diperlukan, merupakan contoh yang sangat buruk bagi tertibnya iklim usaha yang baik dan sehat.

“Ini bisa dikatakan penyalahgunaan kewenangan dan pernyataan bodoh dari aparat penegak Perda  daerah. Yang benar saja, masa usaha toko modern sekelas Alfa Midi, sama sekali tidak dilengkapi dengan persyaratan perijinan yang diperlukan, alias bodong dan ilegal. Dan pernyataan kasie Satpol PP kecamatan Serpong Utara itu bisa diadukan ke walikota untuk dilakukan  tindakan disiplin pegawai dan ditembuskan ke komisi Ombustmand sebagai efek jera,” tandas Puji dengan nada sengit.

Hal yang sama juga dikatakan, H Oki selaku Kabid penindakan. Ia mengaku sangat terkejut.

Dirinya menyatakan akan menanyakan langsung kepada Kasie Satpol PP Serpong Utara, terkait masih beroperasinya toko modern Alfa Midi Melati Mas walaupun sudah disegel besar oleh Satpol PP Tangerang Selatan.

“Nanti saya akan tanyakan kepada kasie Satpol PP kecamatan, kenapa toko Alfa Midi tersebut yang masih beroperasi walaupun sudah kami segel,” tegasnya.

Iapun merasa heran dengan pembiaran segel tersebut tanpa ada tindak lanjut dari aparat penegak Perda Kota Tangsel, dengan alasan izin terpisah.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama