Jokowi Dalam Debat Presiden 2019, Sindir Prabowo Soal Operasi Plastik


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Isu Hak Asasi Manusia ( HAM) menjadi pertanyaan awal Jokowi, saat debat Presiden di Hotel Bidakara. Jakarta,  Kamis malam (17/01/2019). Pada kesempatan itu,  Jokowi menyinggung soal anggota Tim Sukses Prabowo yang membuat hoax dianiaya, padahal hanya operasi plastik.

Jokowi juga meminta agar tidak ada yang mempertentangkan antara HAM dengan penegakan hukum.

Jokowi menuturkan penegakan hukum bukanlah melanggar HAM. Penahanan terhadap  pelaku kejahatan memang melanggar HAM  seseorang. Akan tetapi penegakan hukum itu melindungi masyarakat.

Atas jawaban  tersebut, Prabowo mempertanyakan soal aparat penegak hukum yang disebutnya berat sebelah.

"Contoh, Gubernur boleh menyatakan dukungan paslon nomor 01. Tapi ada kepala desa di jawa timur menyatakan dukungan pada 02, tapi ditangkap," ungkap Prabowo

"Ini menurut kami tidak adil. Saya kira ini melanggar HAM. Karena menyatakan pendapat dijamin oleh UUD 45," tambah Prabowo.

Jokowi menanggapi balasan atas tanggapan dari pernyataan Prabowo itu, "Jangan menuduh seperti itu pak Prabowo," sebut Jokowi yang mendapatkan teriakan dari para penonton.

"Kita ini negara hukum. Ada prosedur hukum, mekanisme hukum yang dilakukan. Kalau ada bukti, sampaikan saja ke aparat hukum. Jangan kita sering grusa-grusu."

"Misalnya saja jurkam pak Prabowo. Katanya dianiaya. Mukanya babak belur kemudian konferensi pers bersama-sama. Akhirnya apa yang terjadi? Ternyata operasi plastik."

"Ini negara hukum. Kalau ada bukti silahkan dengan mekanisme hukum. Ini gampang sekali, laporkan. Kenapa menuduh-nuduh seperti itu?" Sebut Jokowi.

Debat sesi pertama Capres 2019 antara Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin vs Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, disiarkan secara langsung oleh empat lembaga penyiaran yaitu, Kompas TV, RRI, RTV, dan TVRI.

Adapun Tema debat kali ini, yang  diangkat adalah hukum, HAM, terorisme, dan korupsi, Debat dipandu oleh 2 moderator, yakni mantan jurnalis Ira Koesno dan jurnalis senior Imam Priyono.

Waktu yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam debat ini adalah 89 menit 55 detik, Debat dibagi menjadi 6 segmen.

Dalam debat ada metode pertanyaan terbuka kepada pasangan calon yang sebelumnya mendapat kisi-kisi dari KPU, Adapun masing-masing paslon diberi 1 pertanyaan dari setiap tema, pasangan calon juga mendapat pertanyaan tertutup.

Bagi paslon diberi segmen memberikan pertanyaan ke kandidat lainnya.

Supaya acara debat berlangsung kondusif, KPU membatasi penonton hanya 500 orang, di mana 100 orang pendukung paslon 01, dan 100 orang pendukung paslon 02, 300 orang sisanya merupakan undangan dari pihak KPU.

Terdiri dari tokoh bangsa, masyarakat, agama, pemuda, akademisi, budayawan, mahasiswa, hingga pegiat, Penonton dan tamu undangan juga dilarang provokatif dan membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan jalannya debat.

Pernyataan Jokowi tersebut tampaknya menyinggung kasus berita hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang.  Berita hoax itu pertama kali beredar di laman Facebook pada tanggal 2 Oktober 2018.  Akun Swary Utami Dewi adalah yang pertama mengunggah konten hoaks soal Ratna.

Foto Ratna Sarumpaet dengan wajah lebam terdapat di unggahan itu disertai dengan tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp

Berita Konten itu kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan oleh beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan,  setelah kasus tersebut ramai dibicarakan.

Laporan hasil penyelidikan Kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di rumah sakit dan tidak pernah melapor ke Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018, diterangkan saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung, lokasi kejadian Ratna mengaku dianiaya.

Berdasarkan Hasil penyelidikan Polisi menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kombes Pol Nico Afinta Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya menyebutkan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal disana hingga 24 September adapun bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut.

Ratna Sarumpaet sendiri juga mengakui bahwa dirinya telah berbohong. Karena dirinya tidak dianiaya  tapi menjalani operasi plastik.

Ratna terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan, Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.(Fatah)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama