Pembangunan Pasar Rakyat Pangala' Di Rindingallo Torut Belum Rampung


TORAJA UTARA (wartamerdeka.info) - Hampir semua proyek 2018 di Toraja Utara lambat penyelesaiannya. Penyebabnya umumnya karena lambat dikerja. Salah satu dari proyek itu adalah Pembangunan Pasar Rakyat Pangala' di Kecamatan Rindingallo.

Kontraktor pelaksana proyek yang bernilai Rp5,7 M ini adalah PT Kirana Abadi Utama dengan konsultan pengawas PT Maha Pani Konsultan.

Menurut Site Engineer, Samsu, proyek ini baru dikerja Nopember tahun lalu. "Belum selesai pak. Sementara pemasangan keramik. Proyeknya terlambat dikerja, bayangkan startnya baru Nopember yang lalu. Kita mau paksakan tenaga kerja tapi kalau materialnya terkendala," ungkap Samsu ketika dihubungi, via telepon genggam, Sabtu kemarin (12/1).

Hingga kini bobot pisik proyek ini sudah mendekati 90%. "Khusus untuk pemasangan keramik sudah sekitar 80%. Tapi untuk keseluruhan bobot pisik pekerjaan sudah hampir 90%. Apalagi ada perpanjangan waktu 50 hari," jelas Titus, konsultan pengawas, ketika dikonfirmasi kemarin.

Dengan keterlambatan pekerjaan ini, menurut PPK proyek tersebut, Andrianto Bato' Arung, pihak Kontraktor Pelaksana kena denda. "Perusahaannya kena denda. Sampai sekarang bobot pisiknya sudah 90an persen," ujar Andrianto, via ponsel.

Selain risiko kena denda, anggaran atau dana proyek yang belum terserap, dinyatakan hangus pasca batas waktu yang ditentukan. "Saya juga heran kok pekerjaannya masih jalan, kan batasnya 19 Desember yang lalu, berarti ada kemungkinan diseratuskan kemudian dananya diblokir, karena kalau tidak dananya kan hangus. Kalau alasan lambat kerja ya kenapa terima proyek itu. Sudah tahu lambat kan," ketus Ir Silas Kende, MT, Senior Technical Advisor & Analyst Toraja Transparansi, ketika dimintai tanggapannya.

Andrianto sendiri mengklarifikasi kalau pihaknya belum melakukan penseratusan dimaksud itu. "Belum diseratuskan," jawabnya, via telepon.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Tondok Toraya, Drs. Rony Rumengan, kembali mengingatkan pihak Pemda Torut, dalam hal ini Kadis PU Yorry Lesawengen, untuk tidak menseratuskan proyek yang belum selesai alias lambat.

"Proyek tidak selesai sesuai kontrak  harus didenda. Kemudian tidak bisa juga diseratuskan karena itu menyimpang. Lalu kontraktornya itu harus blacklist," beber Rony.

Pihaknya, tambah wartawan senior ini, tidak akan tinggal diam terhadap setiap dugaan pemyimpangan atas proyek yang ada. Dia mencontohkan, proyek Pembangunan TPA Toraja Utara di Lembang Karua. "Khusus ini sedang kami kaji sesuai data dan bukti yang ada,. Saatnya nanti kami akan blow-up," timpalnya. (Tom)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama