Polres Muara Enim Berhasil Ringkus 2 Pelaku Pencurian Pipa Milik Pertamina


PALI (wartamerdeka.info) -  Dua pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina Asset II Field Adera, diringkus ajaran Polsek Penukal Abab Polres Muara Enim, sedangkan 6 pelakunya sedang dalam pengejaran, Senin (21/01/2019) sekitar pukul 23. 00 WIB.

Kedua pelaku tertangkap adalah Yuli Irawan Bin Barlen (47th) Warga Dusun II Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Sarkowi bIn Mustar (38th) warga Dusun II Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Penukal Abab melalui Humas M Yarmi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi dari informan mengenai adanya pencurian pipa di Desa Purun kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (21/01/2019) sekira pukul 22. 00 WIB.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Penukal Abab bersama Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polsek Penukal Abab segera meluncur ke TKP yang dimaksud.

Barang bukti pipa yang dicuri
Ternyata benar, ada ditemukan para pelaku sedang memuat besi pipa milik PT Pertamina Adera dengan ukuran 4” panjang 4 meter sebanyak 66 batang, juga alat yang di gunakan sebuah mobil Truk warna kuning BG 8628 EC.

Sebenarnya waktu dilakukan penggrebekan di TKP, pelaku pencurian pipa tersebut diperkirakan 8 orang, namun 6 orang lainnya berhasil melarikan diri (sekarang DPO).

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap mengakui perbuatan mereka. Mereka melakukan pencurian itu dengan tujuan  untuk dijual yang hasilnya buat keperluan hidup sehari hari.

Maka atas peristiwa tersebut Kapolsek dan kanit reskrim berserta anggota langsung membawa dan mengamankan pelaku berikut barang bukti 1 unit mobil truck warna kuning bermuatan besi pipa ukuran lk 4” inc panjang 4 meter dan 66 batang besi pipa ke Polsek Penukal Abab untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditafsir kerugian yang dialami oleh pihak PT Pertamina Adera Rp375. 000. 000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Kedua pelaku ditahan untuk diproses lebih lanjut seauai hukum yang berlaku. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama