Biadab, Joni Ifchan Tega Perkosa Anak Sendiri


PRABUMULIH (wartamerdeka.info) -
Biadab, seorang bapak tega memperkosa anak kandungan sendiri.  Bapak berakhlak bejat ini yakni, Joni Ifchan (59), warga Jalan Bukit Lebar Kelurahan, Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, kini sudah diringkus polisi.

Lelaki yang diketahui pensiunan PLN ini, diduga memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja IG (17) yang statusnya masih pelajar SMA  Kelas 3.

Tersangka Joni Ifchan (59) ditangkap anggota unit PPA Reskrim Polres Prabumulih Sumsel, pada Rabu (30/1) pukul 21.30 WIB,

IG yang statusnya  anak kandung dari istri ke-2 ini, diduga kuat telah diperkosa di bawah ancaman Joni. Akibat diancam dibunuh, akhirnya IG disetubuhi sampai 3 kali oleh ayah kandungnya sendiri.

Ditemui di Polres Prabumulih, pelaku Joni bersikukuh mengakui tidak melakukan pemerkosaan terhadap korban. IG merupakan anak bungsu dari istri keduanya.

"Saya ditangkap lagi nonton TV di rumah. Saya tidak memperkosa anak saya sendiri. Saya ini dilaporkan istri saya karena pencabulan anak di bawah umur,” ungkapnya.

Rumah tangganya bersama istri keduanya, kata Joni, memang sudah tidak harmonis lagi dan sering kerap kali ribut. Bahkan, anaknya IG ini melarikan BPKB mobil sebanyak 2 buah.

“Sumpah aku tidak memperkosa anak aku. Istri muda aku ini pernah bacok anak aku dari istri tua aku. Anak aku ini pernah tidak pulang beberapa bulan, bahkan pernah disidang oleh RT karena bekurungan sama cowoknya. Aku ini juga mau ngambil BPKB yang diambil anak aku itu, karena  sudah 11 bulan tidak dikembalikan,” ungkapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk Travolta SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman, SH mengatakan, IG merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Hal ini diperkuat oleh 2 alat bukti dan dari hasil visum.

“Hasil visum sudah jelas. Kasusnya menyetubuhi anak di bawah umur, ini pelanggaran Pasal 81 Undang Undang  Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 20 tahun penjara,” ujar kasat, Kamis (31/1/2019).

Kasat menjelaskan, korban diperkosa di bawah ancaman pelaku yang menyatakan kalau melawan akan dibunuh. Sehingga karena takut korban menuruti perintah bapak kandungnya itu.

"Tersangka  masuk ke kamar anaknya yang sudah tanpa busana lalu menindih tubuh korban. Di bawah ancaman tersebut, maka terjadi persetubuhan terlarang. Aksi bejat itu dilakukan Joni di rumahnya sendiri,” pungkasnya. (Agus V)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama