E-KTP 17 TKA Di Cianjur Ternyata Asli Berasal Dari Disdukcapil


CIANJUR (wartamerdeka.info) - Hasil Sidak beberapa waktu lalu oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, ditemukan 17 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China memiliki KTP eletronik.

Saat dikonfirmasi, Kasi Penerangan Disdukcapil Cianjur Yudi Nugraha  Senin (25/02/2019) mengatakan, e-KTP yang dikantongi TKA tersebut benar berasal dari Disdukcapil Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Sarampat kecamatan Cugenang.

"KTP elektronik yang dimiliki TKA itu, sama persis dengan KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa berlaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya," sebut Yudi Nugraha.
                                                               
"Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait," tutur Dwi Ambar kepala Disnakertrans.


Sementara itu, Kabag Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan e-KTP untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

"TKA tersebut bisa mendapatkan e-KTP karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat," sebut M Sidiq.

M Sidiq mengatakan e- KTP tidak dapat diberikan sembarangan, namun  berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat ijin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki e-KTP, sesuai dengan pasal 63 nomor satu," tambah M Sidiq.(khoer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama