Penyidik Limpahkan Berkas Pengaturan Pertandingan Liga Indonesia Untuk Diteliti Jaksa

Tersangka TLE
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim penyidik Mabes Polri limpahkan 5 berkas perkara pengaturan hasil pertandingan (match fixing) Liga Indonesia untuk diteliti tim jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejakgung)  RI, Rabu  (13/2).

Dalam  lima berkas perkara itu jumlah tersangkanya sebanyak 6  orang, masing masing atas nama tersangka berinisial “P”, “AYA”, “DI”, “NS”, “ML”, dan “TLE.”

Seperti diberitakan, kasus dugaan tindak pidana “Pengaturan pertandingan sepak bola Liga Indonesia” penyidiknya dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri (Satgas Anti Mafia Bola Mabes Polri).

Kepala Pusat Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejasaan Agung (Kejagung) DR  Mukri SH.MH mengatakan  lima berkas perkara yang telah diterima tersebut, para tersangka disangkakan ada yang melanggar pasal berbeda.

Tersangka “P” dan “AYA” (dalam satu berkas perkara) disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terhadap tersangka “DI” disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka “NS” disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka “ML” disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka “TLE” disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sejauh ini jumlah berkas perkara yang telah diterima sebanyak 5 (lima) berkas perkara. Dan masing-masing berkas perkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umumnya oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Tim yang beranggotakan 5 (lima) orang jaksa ini ditugasi pula untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama