Subdit Indag Polda Metro Ungkap Penjualan Obat-obatan Terlarang Daftar G

Peredaran penjualan obat-obatan terlarang diungkap Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penjualan obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar golongan G (obat keras) di tujuh toko obat dan kosmetik di wilayah Jakarta dan Bekasi. Toko-toko tersebut menjual obat-obatan terlarang yang masuk daftar golongan G.

Dari tujuh toko, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, didamping Kasubdit Indag AKBP Sutarmo dan Kanit V Subdit Indag, Kompol Victor Inkiriwang mengungkapkan ada lima toko kosmetik dan dua apotek yang menjual obat-obat itu tanpa resep dokter. Obat jenis G yang dijual yakni Tramadol, Hexymer, Alprazolam, Trihexyphenidyl dan Double LL. Jumlah obat itu berjumlah 13.003 butir yang berhasil diamankan dari tujuh tempat.

"Kita menyampaikan tindak pidana kesehatan. Berawal kegiatan dilakukan Polsek Kembangan akhir bulan 2018 menangkap penyalahgunaan obat daftar G yang ditemukan di Polsek Kembangan. Ternyata kegiatan ini nggak hanya di Kembangan tapi di seluruh DKI, makanya kemarin kita lakukan penyelidikan dan kita menemukan 7 TKP di 5 wilayah DKI Jakarta," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Dari kasu ini polisi menangkap tujuh pelaku yakni MY (19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29) dan MD (18). Kepada polisi para pelaku mengaku mendapat obat-obatan itu dari sales penjual obat.

"Dari TKP dikembangkan dan kami cek, kami dapatkan obat-obat ini ada daftar G. Membeli harusnya menggunakan resep dokter. Kalau dia minum 5-6 obat ini seperti tidak sakit kalau dipukul," ujar Argo.

"Dari sales satu plastik isi 5 (butir) itu Rp 10-25.000 dijualnya. Ini sama modusnya seperti yang di Polsek Kembangan, ditanya salesnya mana katanya nggak tahu, putus juga. Nah ini sedang kita dalami oleh penyidik," sambungnya.

Atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.(Fer)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama