Dituding Rekan Bisnis Wanprestasi, Prabowo Subianto Digugat Rp 52 Miliar Di PN Jaksel

Pengacara Fajar Marpaung dan Johanes Raharjo
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Seorang pengusaha, Djohan Teguh Sugianto, menggugat Prabowo Subianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 52 Miliar.

Gugatan ingkar janji atau wanprestasi yang diajukan Djohan Teguh Sugianto terhadap Tergugat Prabowo Subianto tersebut telah didaftarkan kuasa hukum Penggugat, Fajar Marpaung, SH, MH dan Johanes Raharjo, SH, MH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/3). Dan diregister di Panitera Muda Perdata dengan No: 233/PDT.G/2019/PN.JKT.Sel.

"Gugatan terhadap Tergugat Prabowo Subianto ini murni perdata. Tidak ada unsur politik atau kaitannya dengan Pilpres 2019," kata advokat Fajar Marpaung yang didampingi rekannya Johanes Raharjo, memberi komentar kepada pers seusai mendaftarkan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ditempatkan  sebagai Turut Tergugat I, PT TRJ selaku Turut Tergugat II, Rusnaldy, SH Notaris di Jakarta selaku Turut Tergugat III dan Nusantara International Enterprise (L) Berhad selaku Turut Tergugat IV.

Adapun alasan Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugagat Prabowo Subianto, sehubungan lalai atau tidak memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan Perjanjian Penjualan Dan Pembelian Bersyarat' tanggal 22 Agustus 2011, yang dilegalisasi oleh Rusnaldy, SH, Notaris di Jakarta, antara Djohan Teguh Sugianto (Penggugat/Penjual) dengan Prabowo Subianto (Tergugat/Pembeli).

Dalam kesepakatan Perjanjian Penjualan Dan Pembelian bersyarat tersebut adalah tentang sepakat Penggugat Djohan Teguh Sugianto menjual sahamnya sebesar 20% di perusahaan Nusantara International Enterprise (L) Berhad kepada Prabowo Subianto (Tergugat) dengan harga Rp 140 Miliar dan dibayar secara bertahap dengan angsuran  pertama Rp 24 Miliar dan berikutnya tiap ahir bulan diangsur sebesar Rp 2 Miliar sebanyak 58 kali angsuran terhitung sejak 30 September 2011 sampai dengan 31 Juli 2016.

Diperjanjikan pula bahwa pembayaran Prabowo sejak angsuran pertama Rp 24 Miliar dan berikut setiap ahir bulan Rp 2 Miliar sampai 58 kali angsuran dimasukkan ke dalam rekening penampungan  di Bank BNI. Hal tersebut dubuat dalam rangka untuk menyelesaikan pengembalian pinjaman PT TRJ (milik Djohan) kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI).

"Namun sampai dengan tanggal batas waktu yang ditentukan untuk pelunasan pembayaran pembelian saham 20% yakni tanggal 31 Juli 2016, ternyata Prabowo Subianto (Tergugat) tidak dapat melunasi kewajibannya kepada klien kami," tutur pengacara Johanes Raharjo.

Hingga gugatan wanprestasi tersebut didaftarkan, lanjut Johanes, Tergugat baru nembayar melalui rekening penampungan Rp 88 Miliar. Dari nilai itu, total kewajiban yang belum dilunasi oleh bapak Prabowo Subianto sebesar Rp 52 Miliar, tambah Johanes.

Sebelum mendaftarkan gugatan ingkar janji tersebut, pihak klien atas nama perusahaan telah 5 kali mensomasi Prabowo setelah jatuh tempo pelunasan pada 31 Juli 2016. Surat bulan Desember 2016 sampai November 2018 mengingatkan Prabowo agar memenuhi kewajibannya namun tidak pernah ditanggapi Prabowo.

Sementara sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019 pihak Bank BNI telah melakukan teguran kepada klien kami yang pada intinya  bahwa penyelesaian kewajiban yang bersumber dari hasil penjualan saham klien kami di Nusantara Internasional Enterprise (L) Berhad yang dibayarkan oleh Prabowo belum juga selesai. Sebab pembayaran yang baru diterima dari Prabowo kepada Bank BNI sebesar RP 88 Miliar dan pembayaran yang terahir yang diterima Bank BNI bulan Januari 2015.

"Apabila tidak juga dilunasi maka Bank BNI akan melakukan upaya hukum terhadap jaminan asset milik klien kami sebagai jaminan hutang PT TRJ," tutur Johanes.

Atas surat teguran Bank BNI, selaku kuasa hukum Djohan Teguh Sugianto (Penggugat) dengan itikat baik kembali mengirimi surat somasi sebanyak tiga kali kepada Prabowo, agar segera melunasi sisa kewajibannya sebesar Rp 52 Miliar yakni dalam surat tanggal 24 Januari 2019, Somasi ke-2 pada 7 Februari 2019 dan terahir pada 20 Februari 2019. Tapi ketiga surat somasi tersebut tidak pernah ditanggapi Prabowo (Tergugat).

Berdasarkan hal yang dikenukakan di atas menjadi dasar Penggugat dan kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Wanprestasi melalui PN Jaksel kepada Prabowo Subianto sebagai Tergugat.

"Dan kami menarik pihak pihak lain sebagai Turut Tergugat dalam perkara aquo dengan tujuan agar klien kami Djohan Teguh Sugianto mendapat kepastian hukum atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh bapak Prabowo Subianto," tutur Johanes dalam press release yang dibagikan ke wartawan.

Sekaligus pula, tambah Johanes, agar ada penyelesaian dari Prabowo  atas sisa kewajiban sebesar Rp 52 Miliar di Bank BNI mengingat apabila tidak ada penyelesaian kewajiban yang bersumber dari penjualan saham milik klien kami yang dibeli Prabowo maka asset klien kami yang dijaminkan sebagai jaminan hutang PT TRJ di Bank BNI akan dieksekusi oleh bank tersebut, tutupnya.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama