Emil F Simatupang: Gugatan Penggugat Iming Tesalonika Harus Ditolak Karena Prematur Dan Kabur


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Berlarut larutnya sidang perkara Perdata No: 571/Pdt.G/2017/PN. JKT. PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tak terasa sudah berusia 2 tahun tapi perkara ini belum diputus.

Sikap majelis hakim yang diketuai Franky Tambuun, SH, MH terkesan masa bodoh. Tapi para pihak tak bisa berbuat apa apa.

"Persidangan perkara saya ini memang sudah terlalu lama. Dua tahun usianya dan terasa sangat berat menjalaninya. Tapi majelis hakim tampaknya sampai persidangan hari ini masa bodoh," tutur Emil F Simatupang, (prinsipal), Tergugat I dan Tergugat II, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jajarta Pusat, Selasa (16/4), seusai sidang kesimpulan.

"Perkara saya ini rencana  diputus tiga pekan mendatang. Mudah mudahan majelis tepati janji. Biar selesai sebab sidang terus begini melelahkan dan saya tidak bisa kemana mana," imbuh Emil F Simatupang.

Media Info Breaking News.Com dan Yayasan penerbitnya Yayasan Insan Pers Pertiwi digugat Iming Tesalonika, SH, LLM lantaran sebuah berita tentang Iming menjadi tersangka pidana di Polda Metro Jaya.

Namun sebelum mengajukan gugatan itu Iming tidak menggunakan hak jawab sebagaimana ketentuan UU Pers.

Selain Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat Iming menggugat Hartono Tanuwidaja, Kemimfo dan Google ganti rugi. Tapi Tergugat I dan Tergugat II malah mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) Penggugat Iming.

Pada persidangan terahir, para pihak mengajukan kesimpulan. Dalam kesimpulan ini Tergugat I dan Tergihat II mengatakan, gugatan Penggugat kabur, tidak jelas karena antara Penggugat dengan Tergugat I, secara hukum sama sekali tidak hubungan dan perselisihan hukum sebagai dasar Penggugat menggugat Tergugat I ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Hal ini sesuai dengan jurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI yakni Putusan MARI No.4K/SIP/1958 yang menyebutkan syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan pengadilan adalah adanya perselisihan antara kedua pihak."

Terbukti bahwa gugatan Penggugat adalah premature. Karena Penggugat belum menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti diatur dalam Undang Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers antara lain  menggunakan Hak Jawab dan mengadukan ke Dewan Pers dan prosedur penyelesaian lewat Dewan Pers jelas belum ditempuh oleh Penggugat. "Oleh karena itu gugatan Penggugat adalah prematur," tandas wartawan senior Emil F Simatupang.

Tentang tuduhan Penggugat yang menyatakan, tulisan berisi muatan pencemaran nama baik Penggugat telah melapor ke Polda Metro Jaya sebagai perkara pidana. Dan Polda Metro Jaya kemudian mengalihkan pemeriksaan kepada Polres Jakarta Barat tetapi sampai saat ini belum diproses. Dengan demikian jelas gugatan Penggugat adalah prematur karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada Penggugat maupun Tergugat I melakulan tindakan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat.

"Oleh karena itu jelas gugatan Penggugat prematur. Seharusnya gugatan Penggugat menunggu putusan pengadilan pidana terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Tergugat I," tutur Emil F Simatupang dalam kesimpulannya.

Berdasarkan alibi hukum yang dikemukakan, Emil F Simatupang dengan tegas memohon kepada majelis hakim agar gugatan Penggugat ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak diterima.

Sebab terbukti Penggugat tidak mampu membuktikan mengenai gugatan perbuatan melawan hukum terkait tindakan pencemaran nama baik. Bahkan Penggugat tidak pernah mengajukan saksi saksi yang dapat membuktikan tuduhan tersebut meskipun Penggugat telah diberikan kesempatan yang cukup oleh majelis  hakim. 

Dalam Rekonpensi, Emil F Simatupang memohon supaya majelis hakim mengabulkan Rekonpensi seluruhnya, menyatakan Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum.

Hakim majelis juga diminta memutus dengan menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp 3 Miliar dibayar seketika dan sekaligus selambat lambatnya 8 hari seyelah putusan perkara ini. Dan menghukum Tergugat Rekonpensi memuat permintaan maaf  kepada Penggugat Rekonpensi di lima media cetak dan online sebesar seperempat halaman. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama