Kabiro ULP Ditjen Perla: Bila Ada Kesalahan Terkait Prosedur, Kami Akan Batalkan Tender

Terkait Lelang Tender Penyelesaian Trastle Dan Dermaga Pelabuhan Sarmi Papua


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sanggahan PT Multi Karya Pratama (MKP) atas hasil lelang tender Penyelesaian Trastle dan Dermaga Pelabuhan Sarmi Papua, di Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mendapatkan jawaban.

Kepala Biro ULP Ditjen Perhubungan Laut (Perla) Kementerian Perhubungan, Harno Trimadi berjanji akan segera menindaklanjutinya.

"Apabila hasil penelaahan kami ditemukan ada kesalahan terkait prosedur, maka kami akan memerintahkan pembatalan tender. Atas dasar ini tidak perlu di PTUN kan," ujarnya, Senin (06/5/2019).

Sebelumnya PT MKP merasa dalam tender proyek tersebut sarat dengan kecurangan. Sebab pihaknya kalah dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan pemenang tender dipilih oleh panitia lelang adalah PT Lalanta Waya yang memberikan penawaran lebih tinggi dari PT MKP.

Paket Penyelesaian Trastle dan Dermaga Pelabuhan Sarmi sendiri memiliki pagu anggaran Rp 18.070.244.000 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 16.263.218.175,29.
Penawaran PT MKP untuk paket proyek ini Rp 14.800.000.000, sementara penawaran PT Lalanta Waya Rp 15.450.059.311,85. Dan setelah melalui negosiasi, PT Lalanta Waya berhasil mendapatkan nilai kontrak Rp 15.450.000.000. (Dar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama