Polsek Balai Karimun Patroli 3D Dan Berkordinasi Dengan Pengelola Tempat Hiburan


KARIMUN (wartamerdeka.info) -  Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, Polda Kepri, melaksanakan patroli 3 Dimensi (3D), Selasa (22/05-2019) dimulai dari sekira pukul 13:15 WIB.

Pelaksanaan patroli 3D dengan menggunakan Randir  R4 sedan patroli serta berkoordinasi dengan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono, S.IK

Sasaran patroli dengan rute Pos - Pos Polisi, asrama Polisi, jln Coastal Area,  jln Trikora, jln Nusantara, jln Pelipit, jln Raja Usman dan jln A. Yani, yang berada di wilayah hukum Polsek Balai Karimun.

Patroli 3D berakhir sekira pukul 15:10 WIB, kemudian dilanjutkan dengan berkoordinasi kepada sejumlah pihak pengelola tempat hiburan malam yang berada diwilayah Kecamatan Karimun.


Tempat hiburan malam yang didatangi antara lain yaitu, Wiko Club, Satria Karaoke, dan Champion Exclusif Club.

Terkait dengan dilaksanakannya Patroli 3D serta berkoordinasi dengan pengurus THM, AKP Budi Hartono mengatakan melihat kejadian anarkis di Jakarta yang dilakukan sejumlah oknum tak bertanggung jawab terhadap sejumlah fasilitas Polri,  Polsek Balai Karimun juga mau memastikan bahwa di Karimun aman dan kondusif.

Budi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan berita Hoax yang ada di Medsos, sehingga ikut melakukan hal yang dapat merugikan diri sendiri dan nantinya akan menyesal.

"Oleh karena itu mari kita turut mendoakan agar Negeri ini aman dan damai tanpa harus jatuh korban jiwa, itu lebih baik sekiranya menurut saya," jelas Budi.

Dikatakan Budi lagi, sementara dari hasil koordinasi dengan pengurus THM, bahwa mereka telah melaksanakan ketentuan jam buka tutup sesuai dengan surat edaran Dinas Pariwisata dan Budaya Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.

Adapun jam buka tutup THM pada hari besar keagamaan dan bulan suci Ramadhan 1440 H / 2019 M yakni 3 hari tutup total diawal bulan suci Ramadhan, kemudian 3 hari tutup dipertengahan bulan dan dilanjut dengan 2 hari tutup total 1 hari sebelum dan 1 hari sesudah hari lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 M dan jam buka dimulai dari pukul 21:00 sampai 03:00 WIB," terang Budi.

Budi menambahkan, pihaknya sudah memberikan pesan Kamtibmas kepada pengurus THM agar mengindahkan surat edaran itu untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

"Sehingga jika ada sweeping ilegal oleh oknum tertentu, kita sudah sesuai dengan Perda yang diberikan oleh Pemkab. Karimun," ungkap Budi lagi.   (Sihat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama