KOBAR (wartamerdeka.info) - Sidang putusan Perkara kasus Narkotika atas nama terdakwa Nazmudin dari Kabupaten Sukamara digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa (9/7/2019).
Tiga orang anggota hakim yang bertugas menyidangkan perkara itu, yaitu, Iman Santoso SH,MH selaku ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggota hakim yaitu Iqbal Albanna dan Mantiko Sumanda Mochtar dengan Panitera Pengganti Johanis SH.
Dalam persidangan nampak terdakwa Nazmudin tertunduk sambil mendengarkan pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim yang disampaikan oleh Iman Santoso.
Dalam amar putusannya majelis hskim menjatuhkan pidana selama satu tahun enam bulan. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dua tahun hukuman penjara.
Dalam putusan itu, beberapa barang bukti bong dan HP milik terdakwa dirampas untuk negara sementara barang bukti mobil dikembalikan kepada terdakwa.
Menanggapu putusan tersebut, terdakwa masih belum menerima dan mengatakan pikir pikir
Ketika dikonfirmasi kepada Jaksa penuntut umum. Gomgoman H Simbolon SH,MH selaku jaksa pengganti, karena jaksa yang menangani perkara itu adalah Jonathan S Martua SH berhalangan hadir, nengatakan pihaknya menerima vonis tersebut.
"Putusan tersebut dua pertiga dari tuntutan dan pula terdakwa hanya pemakai bukan pengedar sehingga, kami bisa menerima putusan tersebut," ucap Gomgoman pada wartawan.(Taufik Hidayat)
Tags
Daerah