Sidang Sengketa Tanah Di PN Pangkalan Bun, Hj M Yunik Endraningsih Gugat 4 Pihak Sekaligus


KOBAR (wartamerdeka.info) -
Sidang perkara kasus perdata yaitu menyangkut sengketa tanah, bernomor 12 /Pdt.G/2019 /Pbu digelar di Pengadilan Negeri Kelas II B Pangkalan Bun, Kota Waringin Barat (Kobar), Kamis (11/7/2019).

Penggugat dalam perkara itu adalah  Hajjah M Yunik Endraningsih  yang dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya Duriansyah SH, Jefri dkk melawan empat tergugat diantaranya tergugat satu Shaidie, tergugat dua  Fery Gunawan dengan Panesehat Hukumnya Yando,  tergugat tiga Hajah Suaibah dan  tergugat empat Maria Rosarina didampingi Penasihat hukumnya Samsul Anam.

Kemudian turut tergugat sat Notaris Eko Sumarno, turut tergugat dua Pemerintah Negara Republik Indonesia, cq Menteri dalam Negeri Ripublik Indonesia, cq Badan Pertanahan Nasional RI diJakarta, cq Badan Pertanahan Nasional Propinsi Kalimantan Tengah, cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat Pangkalan Bun, dan turut tergugat tiga H Widodo yang dikuasakan kepada Penasehat Hukumnya Edi.


Sebelum sidang dilanjutkan ketua Majelis Hakim Iman Santoso SH,MH didampingi dua hakim anggota yaitu Iqbal Albanna SH,MH dan Hero Karyono SH  menawarkan ke masing masing para pihak untuk melakukan upaya Mediasi dulu.

Saat ditanya majelis, apakah mediasi di luar Pengadilan atau dimediasi oleh Hakim di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, kuasa Penggugat dan tergugat sepakat Mediasi dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, sehingga sidang ditutup dan dilanjutkan para pihak untuk melakukan  Mediasi di ruang khusus. Mediasi dipimpin oleh Hakim Hero Karyono SH.

Sebelum Mediasi digelar para tergugat sempat menunggu karena Hakim Mediasinya masih beracara sidang.

Ketika dikonfirmasi kepada Samsul Anam  salah seorang Kuasa tergugat, dikatakan mengenai inti gugatan, tanyakan saja  pada Pengacara Penggugat.

Tetapi kalau sepengetahuan dirinya kliennya membeli tanah sesuai proedur.

Ditambahkan oleh suami Hajah Suaibah (H Yadi), dulu juga pernah terjadi gugatan atas tanah miliknya itu, yang dikuasakan pada LSM Ibram Alpandi  tetapi dicabut kembali oleh Penggugat. Kemudian muncul lagi gugatan baru pada hari ini. (Taufik Hidayat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama