Hadirnya Pabrik Limbah B3, LP3M : "Pemkab Lamongan, Jangan Cuma Kejar PAD"

Direktur Van der Wijck Center, Pengkajian, Pemberdayaan dan Pengaduan Masyarakat (LP3M), Nu'man Suhadi
KUALA LUMPUR (wartamerdeka.info) - Rencana pembangunan pabrik Limbah B3, Bahan Berbahaya dan Beracun oleh PT. PPLI (Prasadja Pamunah Limbah Industri), di kawasan Pantura Lamongan, Jatim terus mendapat respon kontra dari kalangan masyarakat.

PT PPLi adalah perusahaan pengelola satu-satunya fasilitas pengolahan limbah B3 bersistem sanitary landfill di Indonesia yang ada di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Sudah beberapa tahun kemarin, perusahan tersebut akan membuka cabang serupa di Lamongan. Tampaknya, perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki oleh Dowa Eco System' co Ltd (DOWA) tersebut selalu menghadapi kendala. (Seperti yang ditulis wartamerdeka.info Minggu kemarin).

Bahkan, sejumlah kalangan (termasuk perangkat desa dari beberapa desa terdampak dan sejumlah pejabat) pernah diberangkatkan ke Bogor untuk melihat langsung proses pengelolaan limbah itu. Tujuannya, tak lain agar warga masyarakat bisa menerima kehadiran pabrik tersebut, tapi faktanya hingga sekarang tetap ada kendala.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut, setidaknya masih ada dua kendala sehingga membuat rencana pembangunan pabrik tersendat, yakni pembebasan seluas 50ha lahan dan masih adanya penolakan dari sejumlah elemen masyarakat.

Dari situlah, diperkirakan IJIN AMDAL dari Kementerian LH dan Kehutanan belum keluar.

Namun fakta tersebut berbeda dengan yang disampaikan Bupati Lamongan, Fadeli. Mantan Sekda di era bupati Masfuk itu, memastikan warga Desa Tlogoretno, Kecamatan Brondong, sudah bisa menerima rencana pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Fadeli tahapannya sudah sampai pada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dowa Eco-System co ltd (Dowa) dengan PT Jatim Graha Utama dan Aneka Usaha Lamongan Jaya sebagai Perusahaan Daerah Lamongan, (dikutip dari penyampaian bupati Fadeli di kelanakota suarasurabaya beberapa waktu kemarin).

Jun Yamamoto Presiden Direktur Dowa, perusahaan Jepang pemilik saham terbesar PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi) menandatangani MoU itu di Grahadi, Selasa (27/8/2019).

Fadeli memastikan, sudah tidak ada penolakan masyarakat desa Tlogoretno. Menurutnya, ini karena upaya PT PPLi-Dowa yang intens berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat.

"Apalagi sekarang ini sudah ada CSR (Corporate Social Responsibility) berupa ambulans dari Dowa untuk warga desa setempat. Saya sudah terima kuncinya (secara simbolis)," kata Fadeli, Rabu (28/8/2019).

Dari Malaysia, direktur Van der Wijck Center, Pengkajian, Pemberdayaan dan Pengaduan Masyarakat (LP3M), Nu'man Suhadi via pesan WA turut mengementari rencana pembangunan pusat pengolah limbah di Lamongan tersebut. Menurut dia, kalau CSR yang di keluarkan itu memang sudah menjadi kewajiban perusahaan.

"Hanya, apakah selama ini perusahaan atau pabrik pabrik yang ada di Pantura Lamongan telah mengeluarkan CSR sebagaimana yang seharusnya, saya kok ragu?," tutur Nu'man.

Jangan jangan, lanjut pria berkaca mata ini, perusahaan Pengolah Limbah B3, belum dibangun sudah mengeluarkan CSR berupa mobil ambulan, hanya untuk memberi kesenangan sesaat saja.

"Saya khawatir saja para tokoh masyarakat sudah "dijinakkan" oleh pihak dowa, padahal dampak akibat dari limbah tersebut cukup mengerikan, maka masyarakat, BLH propinsi dan bupati Lamongan harus membaca secara serius desain dan teknologi yang digunakan pabrik pengolah B3, mengingat dokumen tersebut tidak mudah untuk mendapatkannya," kata dia.

Aktivis muda, yang saat ini tengah mengikuti forum diskusi, regional Conference yang diselenggarakan oleh Islamic Renaesance Front di negeri Jiran itu, memberi masukan kepada semua steakholder di Lamongan agar membuka dokumen design dan tehnologi yang akan digunakan untuk pabrik limbah tersebut.

"Saran saya buka dokumen desain dan teknologi yang akan digunakan dan jangan coba-coba mempengaruhi masyarakat dengan cara yang bertentangan dengan norma dan hukum," pesannya.

Selain soal keterbukaan Nu'man juga mengingatkan agar pemkab Lamongan harus tetap meletakan rasa keberpihakannya kepada masyarakat, dan bukan menomorsatukan yang lain.

"Sekalipun saat ini kewenangan DLH kabupaten telah dipindahkan ke propinsi tetapi pemerintah daerah harus punya keperpihakan ke pada masyarakat bukan berfikirnya asal pendapatan daerah meningkat, karena kedepannya kalau tidak diantisipasi dengan baik yang jadi korban adalah masyarakat dan lingkungan sekitar," pungkas Nu'man Suhadi.(Mas)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama