Diduga Mark Up, Pembangunan Jalan di Lembang Lo'ko' Uru Torut


MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Proyek pembukaan jalan ruas To' Nakka' - To' Uma dari SDN 3 Rindingallo senilai Rp268.590.000 di Lembang Lo'ko' Uru, Kecamatan Rindingallo, Torut, tahun 2019, seperti dilansir media ini sebelumnya, terus menuai sorotan berbagai pihak.

Pasalnya, selain diduga tidak sesuai bestik dan kualitas rendah, nilai anggarannya dianggap mark up atau terjadi penggelembungan. Namun hal ini dibantah Kepala Lembang (red, Kepala Desa) Lo'ko' Uru, Daniel Possali, lewat Messenger, Sabtu lalu (30/9).

"Ini pasti pengaruh pilkalem pak. Ini kita sudah sesuai gambar pak, malah lebih. Pekerjaannya makan biaya. Volumenya juga lebih. Namanya kegiatan pasti ada selisih bos, tidak mungkin pas anggaran dan realisasi," ujarnya.

Respon dan penjelasan Kalem, Daniel Possali, ini tidak sinkron dengan pandangan yang disampaikan beberapa pakar dan praktisi di bidang konstruksi.

"Harusnya penekanan beritanya begini..Ditaksir Biaya yang Dibutuhkan hanya 80 juta jadi mark upnya ada 188,5 juta," ketus sebuah sumber yang ditemui di Rantepao, baru-baru ini. Sumber yang enggan disebut namanya ini juga pakar konstruksi setempat.

Hal sama dilontarkan Ir. Berty Mangawe. Berty adalah Senior Advisor dan Kadiv Investigasi Teknik Toraja Transparansi. "Telusuri koq luar biasa untungnya. Hanya jadi tanda tanya koq mantan camat yang kerja gimana itu," bebernya kepada awak media ini, via WhatsApp (WA), belum lama ini.

Jika melihat gambar rabat seperti yang tertera dalam berita lalu, dengan ukuran 64 m x 0.15 m x 3 m x 28.8 m3 itu, tambah Berty, biayanya ditaksir 40 juta. "Koq kontraknya 286 juta bagaimana itu. Kalau dihitung dengan talud penahan 64 m dengan tinggi 1,5 m dan kiri kanan, perkiraan biaya 60 juta jadi total 100 juta luar biasa. Apa tidak ada pengawas pekerjaan karena pekerjaan ini lelang," jelasnya.

Dari indikasi temuan tersebut, banyak pihak meminta pihak berwenang segera menindaklanjuti dengan melakukan penyilidikan dan penyidikan. "Mungkin nilainyai kecil jangan lihat nilainya, karena ini uang negara. Fokus dulu ke perbuatan atau tindakannya melawan hukum atau tidak. Lihat bukti formilnya, aturan yang dilanggar, kemudian bukti materil, setelah itu kembangkan. Saya kira jaksa atau polisi sudah tahu ini, tinggal goodwill atau keinginannya untuk memproses," beber Thonny Panggua, SH, seorang pengamat hukum yang juga aktivis Toraja Transparansi. (Tom)

1 Komentar

  1. berita sampah ,, karena pemilihan kalem yang kalah jadi mengadu
    padahal yang kerjakan adalah antek2 orang dikalahkan oleh kalem petahana

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama