Ketua Umum FWOI Minta Dewan Pers Jangan Melecehkan UU Pers No.40/1999

Ketua Umum Forum Wartawan Online Indonesia (FWOI) Dra Marnala Manurung

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Ketua Umum Forum Wartawan Online Indonesia (FWOI) Dra Marnala Manurung, mengkritisi imbauan Dewan Pers ke Instansi pemerintah.

Dalam rilisnya kepada sejumlah redaksi Online, di Jakarta, Jumat (18/10), Marnala menyatakan, imbauan Dewan Pers yang akan disebarkan ke Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia terkesan tidak bijaksana.

"Bukan pembinaan namanya, tapi intervensi," tegas Marnala yang dikenal pula sebagai Pemimpin Redaksi Surat Kabar Inti Jaya dan Pemimpin Umum Inti Jaya News.co.id.

Seperti diketahui, belum lama ini Dewan Pers mengimbau untuk semua pemerintahan daerah (Pemda) agar mengkaji semua bentuk kerja sama dengan media yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers.

Apabila menentang terhadap imbauan itu, akan ada hukuman terpisah untuk pemerintah daerah, antara lain, mengembalikan dana yang telah dikeluarkan sekaligus memberikan teguran kepada media yang dibutuhkan.

"Pemda itu memiliki otonomi masa sih Dewan Pers mengatur 'rumah tangga' pihak lain ? Gaya Dewan Pers tak ada ubahnya seperti aroma Departemen Penerangan dimasa Orba. Ini sama saja belum reformasi. Rakyat pers butuh hidup bukan dimatikan penghidupannya," tambah Marnala..

Dikatakan, Pemda atau Pemprov dan lembaga pemerintahan yang lain, sebaiknya lebih memahami UU.No 40/1999 karena undang-undang itulah lahir kebebasan pers yang bertanggungjawab. Latar belakangnya UU tersebut lahir karena di era Orde Baru, pers dibelenggu oleh kekuasaan tirani.


Kalau masalah verifikasi media oleh Dewan Pers, buat apa pemerintah membentuk Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Seharusnya Kemeninfo lebih berperan dalam hal ini."

FWOI mencermati hal ini, agar Kemeninfo lebih berperan di waktu yang akan datang," ujarnya.


Terkait uji kompentensi wartawan oleh Dewan Pers, seharusnya Dewan Pers perlu bijaksana, terutama untuk wartawan yang sudah berkecimpung sejak jaman Orde Baru berkarya. Dewan Pers perlu menghargai, sebaiknya uji kompetensi ditujukan untuk wartawan generasi milinial sekarang ini.

"Jujur saja, perjuangan saya selama ini tidak dihargai Dewan Pers kalau harus ikut uji kompentensi, karena era Orde Baru untuk menjadi Pimpinan Redaksi, wartawan harus ikut penataran P4 dan Lemhanas. Semua itu sudah saya lalui dan saya penuhi syarat tersebut," papar Marnala yang berjuang 'memerdekakan pers' melalui surat kabar Inti Jaya dengan pemberitaan yang keras saat rezim Orba berkuasa.

Kembali ke imbauan Dewan Pers, Marnala justru berbalik mengimbau Dewan Pers untuk lebih bijak, karena peraturan itu justru, melanggar HAM, peraturan itu juga melebihi kewenangan UU No 40. Kerja sama media dengan pemerintah daerah adalan saling menguntungkan kedua belah pihak, karena itu janganlah diintervensi.

FWOI yang ada di sebelas provinsi di Indonesia, lanjut Marnala, akan terus mengawal UU No. 40 karena undang- undang itulah wartawan Indonesia bebas berekspresi seperti sekarang ini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama