Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kab OKU Diresmikan


OKU (wartamerdeka.info) - Acara peresmian Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kabupaten OKU, berlangsung di Kompleks Islamic Center Baturaja,  Rabu (2/10/ 2019).

Hadir dalam acara ini Wabup OKU, Kapolres OKU, Dandim 0403/OKU, Kajari OKU, Sekda, OPD, Kabag, Camat dan undangan lainnya.

Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs. H. Kuryana Azis mengucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Kemenkum HAM RI mulai dari bapak  Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muara Enim Telmaizul Syatri, SE. M.Si dari proses berdirinya UKK Imigrasi Kabupaten OKU hingga peresmian pada hari ini.

Dengan diresmikannya kantor UKK Imigrasi Kab OKU ini, masyarakat OKU dan willayah tetangga seperti OKUT, OKUS, dan Kab Way Kanan bisa membuat paspor baru dan penggantian paspor.

Berdirinya kantor UKK Imigrasi ini adalah usulan dari masyarakat kepada pemerintah daerah. "Saya merespon  dengan melakukan paparan di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumsel tahun 2018 yang lalu," ujarnya.

Sementara Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Utama Kemenkumham RI. Dr. H. Sudirman D. Hury, SH., MM., M.Sc mengatakan, kantor Imigrasi mempunyai fungsi yakni untuk  pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator, dan kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Imigrasi tidak hanya pada pelayanan saja, tapi seluruh fungsi itu mempunyai satu kesatuan untuk dilaksanakan.

Ditambahkan, Kabupaten atau Kota yang sudah mempunyai kantor Imigrasi, tentunya memiliki nilai tambah.

Saat ini Sumsel dengan 17 Kabupaten / kota, memiliki  dua kantor Imigrasi, kantor Imigrasi kelas I berada di Palembang dan kantor Imigrasi kelas II berada di Kabupaten Muara Enim, dan ditambah satu lagi kantor UKK Imigrasi di Baturaja.

Sementara itu Gubernur Sumsel diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Drs. Koimudin, SH. MM, mengucapkan selamat kepada masyarakat OKU atas peresmian kantor UKK Imigrasi ini.

"Mudah-mudahan kedepan kantor imigrasi di Baturaja ini dapat kita usulkan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk dinaikkan statusnya," kata Koimudin.

Sedangkan Kakanwil Kemenkum HAM Provinsi Sumsel Drs. Ajub Suratman, BC,IP., S.Pd. M.Si menyampaikan, bahwa peresmian unit layanan paspor ini adalah wujud dari hadirnya negara dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Khususnya dalam hal ini adalah pelayanan keimigrasian terutama dalam pembuatan paspor. "Keimigrasian terus melakukan perluasan  cakupan wilayah pelayanan keimigrasian, tentunya dengan dukungan dan kerja sama yang baik dari pemerintah daerah," pungkasnya.

Acara peresmian kantor UKK Imigrasi Kab OKU diakhiri dengan penanaman pohon, dilanjutkan dengan pengguntingan pita, dan  peninjauan ke ruangan pelayanan pembuatan paspor. (Maret)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama