Mediasi Gugatan Prof Dr OC Kaligis Terhadap Gubernur DKI Jakarta Gagal


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Hakim mediator   meminta maaf kepada pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH karena gagal mendamaikan Kaligis dengan Tergugat Gubernur DKI Jakarta dalam mediasi.

"Saya minta maaf pak karena gagal mendamaikan," kata hakim Sukereni , SH, MH, kepada Kaligis yang ada disebelah kanannya dalam ruangan sidang mediasi.

Mendengar perkataan hakim, Kaligis menjawabnya dengan tenang. "Tidak apa. Ibu engga usah minta maaf," katanya sembari tersenyum.

Seperti ketentuan hukum, masa mediasi dibatasi 40 hari. Jika tidak terjadi kesepakatan damai diantara para pihak maka sidang dilanjutkan memeriksa pokok perkara dalam sidang perdata.

Karenanya hakim mediator menyatakan mengembalikan berkas ke majelis hakim perdata yang diketuai Rosmina, SH, MH yang memeriksa perkara tersebut.

Mengawali sidang mediasi kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10), hakim mediasi Roskereni, ingin mendengar tanggapan Gubernur DKI dari kuasa hukumnya, Toriq SH.

Namun pengacara Toriq mengatakan kepada hakim mediasi bahwa Gubernur belum memberi tanggapan atas gugatan Kaligis. Karenanya pengacara ini mengaku belum bisa menanggapinya soal perdamaian.

Sebab itu hakim mediator mengingatkan waktu sidang mediasi telah habis.  Karenanya, ia menyarankan supaya perdamaian itu tetap diupayakan para pihak selagi persidangan perdata berjalan.

Setelah ditutup sidang mediasi, Penggugat dan kuasa Tergugat langsung menghadap majelis hakim perdata dan menyampaikan hasil sudang mediasi gagal menempuh damai.

Setelah majelis hakim perdata pimpinan Rosmina membuka sidang, ia lalu mempertanyakan hasil mediasi kepada Penggugat OC Kaligis dan kuasa Tergugat. Hingga kedua pihak menyatakan belum tercapai kesepakatan damai.

Setelah itu hakim menyatakan melanjutkan sidang pemeriksan pokok perkara.

Selanutnya hakim pertanyakan kepada prinsipal Penggugat apakah mau membacakan gugatannya dalam sidang atau dianggap dibacakan?

Menjawab itu Kaligis mengatakan dianggap sudah dibacakan dalam sidang.

Menanggapi Penggugat, kuasa Tergugat menyatakan akan menjawab gugatan Penggugat dua pekan mendatang.

Pengacara senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis yang akrab dipanggil OC Kaligis, menggugat Gubernur DKI Jakarta, H Anies Rasyid Baswedan, SE, M.P.P., PH.D., sebesar Rp 1 juta karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tuntutan
kerugian materiil Rp 10 juta.

Latar belakang gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta, terkait masa kampanye Gubernur yang berjanji menjalankan pemerintahan bersih. Namun dalam prakteknya Anis Baswedan mempekerjakan Bambang Widjojanto (BW), yang berstatus tersangka pidana di Pemda DKI.

Penggugat Kaligis dalam gugatannya meminta majelis hakim supaya memerintahkan Tergugat memecat BW yang menjabat sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi di DKI.

Sebab perbuatan Gubernur DKI (Tergugat), dinilai Kaligis, menciderai tujuan Gubernur DKI Jakarta dalam menjaga pemerintahan yang bersih hukum. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama