Hakim Banding Dimohon Batalkan Putusan Perdata No.767/2018 PN Jakbar

Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pengacara senior Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL, selaku kuasa hukum PT Bangkit Perkasa Sukses (PT BPS), memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No.767/PDT.G/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 04 September 2019.

Permohonan ini disampaikan Hartono Tanuwidjaja, dalam 'memori banding' Tertanggal 20 November 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.767/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Brt Tertanggal 04 September 2019.

PT BPS menurut Hartono Tanuwidjaja, semula Turut Tergugat/sekarang Pembanding, terlibat perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat lawan, Tarsih, Tarsin, Tarsinah (semula Para Penggugat sekarang Para Terbanding. Dan Hioe Pudjadi semula Tergugat sekarang Turut Terbanding.

PT BPS banding atas putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.767/2018 yang amarnya: Mengadili: Dalam Provisi: Menolak Tuntutan provisi Penggugat: Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Turut Tergugat: Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; Menyatakan Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum H. Muhamad Sanan yang telah meninggal dunia di Jakarta pada 22 Agustus 2002;

Menyatakan sah Akta Hibah No.152/Kaluderes/1994 tertanggal 27 Januari 1994 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Richardus Nangkih Sinulingga, SH, Camat Wilayah Kecamatan Kalideres;

Menyatakan para Pemggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jl. Raya Kapuk Kamal Rt.008/08 No.11 seluas 273 M2, beserta bangunan rumah tinggal beserta turutannya yang berdiri di atas tanah tersebut, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, yang merupakan sebagian dari Hak Milik No.808/Tegal Alur; dan seterusnya.

Pembanding/Turut Tergugat, tutur Hartono Tanuwidjaja, sangat berkeberatan dengan amar putusan tersebut serta keberatan pula terhadap pertimbangan pertimbangan hukumnya, dengan alasan alasan hukum sebagai berikut:

Judex Factie tingkat pertama telah salah dan tidak memberikan pertimbangan hukum mengenai eksepsi kurang pihak.

Bahwa gugatan Para Terbanding/dahulu Para Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatan kurang pihak karena Para Terbanding/dahulu Para Penggugat tidak menarik Camat Richardus Nangkih Sinulingga, SH, PT Bank CIMB Niaga, Tbk dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV atas objek perkara sebagai pihak dalam perkara aquo.

 Berdasarkan alasan di atas Hartono Tanuwidjaja atas nama Pembanding/Turut Tergugat memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI yang memeriksa dan  mengadili gugatan perkara aquo untuk menyatakan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat tidak dapat diterima, karena para pohak dalam gugatan perkara aquo tidak lengkap.

Hal ini terbukti dari gugatan tidak menyertakan Richardus Nangkih Sinulingga, PT Bank CIMB Niaga Tbk, KPKNL Jakarta IV.

Padahal Para Pembanding menyebut beberapa subyek dalam perkara aquo yang mempunyai peranan dalam obyek sengketa yakni: Richardus Nangkih Sinulingga/Camat Wilayah Kecamatan Kalideres menerbitkan Akta Hibah No.154/Kalideres/1994.

PT Bank CIMB Niaga Tbk, pihak yang telah mengajukan Permohonan Lelang kepada KPKNL Jakarta IV.


KPKNL Jakarta IV disebut sebagai tempat (locus) dari dilakukannya agenda pelelangan atas objek sengketa a quo.

"Namun pihak pihak tersebut ternyata tidak disertakan sebagai pihak dalam perkara a quo. Padahal seharusnya Para Pembanding/Para Penggugat, wajib untuk mengikutsertakan para pihak tersebut karena para subjek pihak tersebut memiliki peran dan kepentingan dalam perkara a quo dan turut serta melakukan perbuatan hukum atas objek sengketa," tutur Hartono.

Berdasarkan hal hal tersebut maka telah terbukti Para Terbanding tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan Hukum Acara Perdata. Maka mohon agar majelis hakim pada PT DKI Jakarta tang memeriksa dan mengadili peekara aquo ini agar dapat membatalkan putusan Judex Factie tingkat pertama tersebut, pungkas Hartono Tanuwidjaja. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama