Buntut Banjir DKI, Gubernur Jakarta Digugat Para Korban Banjir Bayar Rp 42 Miliar

Pengacara Diarson Lunis SH MH saat mendftarkan gugatan Class Action di PN Jakpus
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan Class Action banjir di ibu kota Jakarta didaftarkan sejumah pengacara yang dipimpin Diarson Lubis, SH, MH dan kawan kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Gugatan diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk membayar ganti rugi kepada warga korban  banjir sebesar Rp 42 Miliar lebih.

Gugatan Class Action ini dipercayakan kepada 19 pengacara. Sementara korban disebut, sebanyak  253 korban pada kejadian di Jakarta 1 Januari 2020 silam.

Disebutkan bahwa gugatan Class Action (gugatan perwakilan secara kelompok), kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, oleh para korban dengan memberi kuasa kepada 19 pengacara itu. Dan gugatan telah diregister dengan No: 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Para korban dalam petitum gugatannya memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menghukum Gubernur DKI Jakarta membayar ganti rugi  sebesar Rp 42 miliar lebih karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Pengacara Diarson Lubis  mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya. Sebab, sebelum  banjir  yang melanda Jakarta beberapa waktu lalu,
tidak ada informasi dini  dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

"Sebelumnya kan pada  23 Desember itu sudah  dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga 1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," kata Diarson Libis SH.

Kata dia, gugatan ini  juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak cepat merespon korban yang terdampak akibat banjir itu. Hingga, akibatnya ada 423 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Intinya, gugatan ini diajukan menurut advokat senior Diarson, karena  Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Mengingat gugatan ini  menjadi perhatian luas bagi masyarakat, di Jakarta, dia berharap,  gugatanya dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkannya.

Saat pendaftaran gugatan Class Action ini, Diarson didampingi sejumlah pengacara dan diliput puluhan media Tv. Radio, Online dan media cetak. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama