Petugas Polsek Gunung Megang Ringkus Dua Pencuri Kambing


MUARA ENIM (wartamerdeka.info) - Polsek Gunung Megang melalui tim TRABAZZ berhasil menangkap dua orang laki-laki pelaku pencurian seekor kambing di Desa Tl. Lubuk, Kec. Belimbing, Kab. Muara Enim.

Kedua pelaku yakni Muslim Bin Aidar, umur 32 tahun, tani, warga Dsn II Desa Tl. Lubuk Kec. Belimbing Kabupaten Muara Enim dan Adam Malik Bin Gunawi, umur  22 tahun, pengangguran, warga Dsn II Desa Tl. Lubuk Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim

Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH, Rabu (08/01/2020), menuturkan, pada hari Jum'at tanggal 06 Desember 2019 sekira pkl. 16.00 wib bertempat di Dsn III Desa Tl. Lubuk Kec. Belimbing Kab. M. Enim telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Hewan ternak Kambing.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban pada saat  hendak memasukkan kambing miliknya ke kandang yang mana sebelumnya kambing tersebut berada di padangan (TKP). Setibanya di tkp, korban melihat bahwa 1 (ekor) kambing miliknya sudah tidak ada lagi / hilang dan diduga bahwa kedua pelaku tersebut mengambil kambing milik korban dengan cara memberinya makan dengan menggunakan gula merah agar kambing tersebut pingsan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar lk Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tsb ke Polsek Gn. Megang.

Atas laporan tersebut, Tim Trabaz Unit Reskrim Polsek Gn. Megang langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejadian tersebut.

Anggota mencari informasi keberadaan kedua pelaku tersebut. Kemudian pada hari Rabu 08 Januari 2020 sekira pkl. 13.30 wib bertempat di Dsn II Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, anggota bergerak cepat mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

Lalu anggota Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Feryanto, SH  dan Kanit Reskrim Iptu M. Heri Irawan, SE langsung berangkat ketempat pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah bertuliskan FILA yang dipakai oleh tersangka Muslim, 1 (satu) helai Celana pendek warna coklat milik Tersangka Muslim,  1 (satu) helai Celana Panjang  warna Abu abu milik Tersangka  Adam Malik.

"Kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk di roses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH. (Agus v)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama