Bapenda Purwakarta Libatkan Kejaksaan Dalam Optimalisasi PAD


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - Untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Derah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta akan melibatkan Kejaksaan Negeri setempat agar  institusi tersebut bisa memberikan bantuan hukum non litigasi untuk membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda , Hj. Nina Herlina setelah menandatangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, di Aula Bale Yudistira Pemkab, Senin (10/02/2020) ,

Nina mengatakan, pihaknya sengaja menggandeng kejaksaan sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak Daerah agar supaya pihak kejaksaan bisa dilibatkan untuk menangani  masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Ini merupakan upaya kami memulihkan tunggakan Pajak Daerah melalui bantuan hukum non litigasi," ujar Nina

Lebih Rinci Nina menjelaskan , keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan PemKab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi , dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini para Wajib Pajak bisa lebih disiplin dalam membayar pajak
Karna harus saya akui selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target yang kendalanya adalah masih banyak wajib pajak yang menunggak membayar pajaknya

Nina berpendapat, kerjasama ini sebagai upaya jajarannya untuk meningkatkan pendapatan Daerah. Selain itu, kerjasama ini juga menjadi proses awal untuk memberikan jaminan hukum supaya lebih baik kedepannya , Papar Hj.Nina

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri  Purwakarta   Andin Adyaksantoro menuturkan, tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan
Yang meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya," ujar Andin.

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan Pajak Daerah.
Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan
Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan Pajak Daerah , Pungkas Kajari.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama