Kerjasama Perpanjangan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Antara Pemerintah Kabupaten Purwakarta Dan PLN Disepakati


PURWAKARTA  (wartamerdeka.info)  - MoU Pemungutan, Penyetoran Pajak Penerangan jalan (PPJ) dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah serta dukungan terhadap program keselamatan ketenagalistrikan di Kabupaten Purwakarta disepakati dan ditandatangani bersama oleh Bupati Purwakarta Hj Anne Ratna Mustika SE dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat yang diwakili Manajer Unit Pelaksana dan Pelayanan Pelanggan Purwakarta (U3P), Rahmi Handayani, di Gedung Negara Bale Nagri, Pemkab, Jumat (21/02/2020)

Dalam keterangannya kepada awak media  selesai acara penandatanganan MoU, Rahmi Handayani mengatakan, MoU ini untuk perpanjangan kerjasama dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak penerangan jalan. Sebab, dalam realisasinya masyarakat masih saja sering terlambat dalam melakukan pembayaran listrik yang melewati tanggal 20, dengan adanya keterlambatan pembayaran seperti ini tentunya akan menghambat besarnya pajak penerangan jalan.

Saat disinggung dipertanyakan soal wilayah yang belum teraliri listrik di Purwakarta, Rahmi mengaku seluruh Desa di Purwakarta sudah teraliri Listrik

"Tapi kalau bicara warga memang masih ada sejumlah kepala keluarga yang belum merasakan listrik karena kurang mampu. Namun, PLN punya program yang bekerjasama dengan ESDM terkait listrik gratis. Itu sudah kami lakukan untuk masyarakat yang memang belum menikmati listrik," ujarnya seraya menegaskan Purwakarta 100 persen terpenuhi listrik.

Di tempat yang sama Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika menjelaskan, Pemda ke depan akan melakukan Rekonsiliasi Penerimaan Pajak Penerangan Jalan minimal per semester (6 bulan) secara bersama dengan pihak PLN.

"Setiap bulannya itu kami akan dapat rekapitulasi rekening listrik, meliputi Golongan Tarif, Daya, Rekening tercetak, pelunasan PPJ tagihan listrik, pelunasan PPJ non tagihan listrik, dan pelunasan PPJ prabayar," terang Bupati.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama