Prof Dr OC Kaligis: Rekomendasi Ombudsman Dimanfaatkan Jaksa Melindungi Novel Baswedan


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Surat rekomendasi Ombudsman RI Nomor REK.009/0425/XII/2015 yang diajukan para Tergugat Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, dalam dupliknya untuk menolak gugatan Penggugat Prof. DR. Otto Cornelis Kaligis, SH,MH, tetap dinilai suatu kejanggalan.

Kaligis bahkan berasumsi, para Tergugat (Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu), melindungi Novel Baswedan yang telah menjadi tersangka perkara penganiayaan dan pembunuhan dalam kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu.

Dalam perkara ini menurut Kaligis, Ombudsman ikut campur urusan pengadilan. Dan dimanfaatkan Jaksa. Dari sini jelas Jaksa melindungi Novel, katanya kepada wartawan, seusai bersidang menggugat Kejaksan Agung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Dalam perkara gugatannya tutur Kaligis, Ombudsman mencampuri perkara yang sudah P-21 dan yang sudah ada putusan Praperadilan. "Ini engga bisa dong. Yang disebut menjadi penegak hukum adalah polisi, jaksa, hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Ombudsman bukan penyidik. Lembaga ini kan cuma pelayanan, engga bisa masuk pro justisia," tandas Kaligis.

"Jadi ini alasan yang dicari cari saja. Dan gara gara Ombudsman musti ditinjau hukum balik. Lho... kenapa engga dari pertama Ombudsman diperiksa sebagai ahli? Ini kentara banget si Novel dilindungi Kejaksaan. Terbukti dari jawaban kan kentara," tandas Kaligis sengit.

Saya ini ahli hukum. Ombudsman dimana posisinya kenapa campur tangan penyidikan. Tentang penyidikan diatur dalam Pasal 183, 184 dan 185 KUHAP yakni mengatur tentang saksi, ahli dan barang bukti.

"Nah,,, dalam perkara ini Ombudsman engga hadir sebagai ahli engga sah sebagai saksi. Tiba tiba keterangannya dipakai, aneh kan? Dan jadi bukti pula," tambah pengacara senior ini.

Pada sidang Rabu kemarin, agendanya adalah penyerahan duplik para Tergugat.

Duplik tersebut pada intinya, kuasa para Tergugat memohon kepada majelis hakim untuk memutus eksepsi kompetensi absolut sebagaimana eksepsi para Tergugat yang menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili gugatan OC Kaligis, karena kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Kuasa Tergugat I, Sukardi, SH, Mhum dan Kuasa Tergugat II Herbert P Hutapea, SH, MH yang masing masing mengajukan duplik secara sendiri pada intinya memohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan Kaligis tersebut karena Penggugat tidak punya legalitas menggugat.

Disebut pula bahwa dalam perkara ini para Tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1265 KUHPerdata karena itu majelis hakim diminta untuk menolak gugatan Penggugat.

Terkait alasan yang dikemukakan kuasa para Tergugat memohon kepada majelis hakim yang diketuai Suharno, SH, MH, dalam Eksepsi untuk menerima seluruh eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dan menghukum Penggugat membayar semua biaya perkara.

Sedangkan dalam Pokok Perkara, Tergugat memohon kepada hakim untuk menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Tergugat tidak melakukan perbuatan melawan hukum; Dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Ketua majelis hakim Suharno menunda sidang sepekan untuk agenda pembuktian.

OC Kaligis menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu Rp 1 juta karena belum melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Kasysnya berawal dari ketika  Novel Baswedan menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2002. Dia melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencurian sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia (Yohannes Siahaan alias Aan).

Atas kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl, ditarik lagi
Oleh Tergugat II dengan alasan untuk penyempurnaan. Namun ahirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I.

Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016.

Untuk itu hakim memerintahkan agar Tergugat II melanjutkan penuntutan dan menyerahkan berkas perkara No: 31/Pid.B/2016.PN.Bgl untuk disidangkan.
Namun kasus ini tetap mangkrak di kejaksaan, hingga kemudian digugat oleh OC Kaligis ke Pengadilan Negeri Jalarta Selatan.

Sidang terahir perkara ini, pengajuan duplik dari para Tergugat.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama