Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Bank Century


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Intelejen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Raden Mas Johanes Sarwono SH.

Penangkapan terpidana ini, menurut Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, pada Jumat (14 /2/2020) pukul 21.30 WIB.

Dia (Johanes Sarwono), tutur Hari Setiyono, adalah mantan Komisaris PT Nusa Utama Sentosa.

Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam pencucian uang.

"Karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektar," ungkap Kapuspenkum.

Johanes Sarwono menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/PID.SUS/2014 tanggal 14 Juli 2014 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan.

Penangkapan terhadap terpidana Ini, dilakukan di Sektor V Bintaro Tangerang Selatan.

Program Tangkap Buron (Tabur) merupakan upaya optimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Ditetapkan target bagi setiap Kejati di seluruh Indonesia yaitu minimal 1 (satu) kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan untuk setiap triwulan.

Periode 2018-2019 terdapat 371 buronan pelaku kejahatan yg berhasil diamankan melalui program ini

"Penangkapan Johanes Santoso SH merupakan kinerja Tabur ke-1 Kejati DKI dan total kinerja Tabur ke-4 di seluruh Indonesia tahun 2020," jelas Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama