Pakar Pidana Supardji Ahmad: KPK Enggan Mencari Nurhadi Cs Karena Tidak Ada Bukti Kuat

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, kerjasama bisnis antara  Rezky Herbiyono dengan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam  Pembangkit Listrik Tenaga Minihadro (PLTMH) murni perdata.

Namun, Rezky Herbiyono, yang dikenal menantu mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi telah dizolimi.

"Posisi Hiendra itu kan relatif dapat diposisikan sebagai orang yang terzolimi karena dia pebisnis yang kemudian karena rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman, terus kemudian di seret-seret perkaranya, ya ini kan sesuatu yang sebetulnya ironi," kata Suparji kepada wartawan, Selasa kemarin (10/3/2020).

Sedangkan menurut, Hengky Soenjoto (kakak kandung Hiendra Soenjoto), dia menyatakan adiknya pernah mengajak kerjasama bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) Rezky Herbiyono, pada tahun 2015 lalu. Bahkan suatu waktu di Airport Juanda Surabaya pernah didatangi oleh seseorang bernama Nana dan yang diduga merupakan orang suruhan Iwan Liman.

Iwan Liman menyampaikan kepada Hengky untuk dapat bertemu dan meminta maaf kepada Hiendra Soenjoto karena telah dengan sengaja memalsukan isi dan stampel serta mencairkan cek miliknya yang sebenarnya dijaminkan kepada Rezky Herbiyono sebagai Jaminan pembelian saham dan pembangunan PLTMH.

"Iwan pernah dipenjara atas kasus pemalsuan dan pengelapan mobil milik Rezky dan saat ini masih berurusan dengan pihak Kepolisian dan bersembunyi di KPK sebagai saksi," ungkap Hengky.

Kesaksian Iwan Liman pun diragukan oleh mantan kuasa hukumnya, Yosef.

Yosef menyebut, Iwan Liman bukan saksi yang benar, karena sama sekali tidak mengetahui apapun terkait masalah dan bisnis kliennya. Bahkan bukti-bukti yang digunakan ke KPK adalah hasil rekayasa Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman untuk menarik dana yang di gelapkan Iwan Liman yang sama sekali tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan mantan kliennya.

Rekayasa tersebut bermula mantan klien saya pernah mengajukan Permohonan PK melawan PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara dan telah diputus kalah atau ditolak pada tanggal 18 Juni 2015. Karena Rezky Herbiyono telah terlibat permasalahan hutang piutang dengan Iwan Liman maka dengan sengaja merekayasa Permohonan PK mantan klien saya yang kalah/ditolak tersebut seolah-olah menang dan menyampaikan melalui whatsapp
kepada Iwan Liman pada tanggal 16 Oktober 2015, dengan tujuan untuk menurunkan kemarahan Iwan Liman atas bunga yang belum dibayarkan Rezky Herbiyono dan akan membayarkan setelah mendapatkan ganti rugi dari KBN.

Dari pengakuan Rezky Herbiyono masalah PK ini diketahui secara tidak sengaja dari stafnya Hiendra Soenjoto pada saat mengantar dokumen PLTMH kepada Rezky sekitar bulan Oktober 2015.

Nah bukti chating melalui Whatsapp Rezky Herbiyono kepada Iwan Liman mengenai PK yang sudah diputus kalah/ditolak 4 (empat) bulan sebelumnya (yang diputus kalah/ditolak pada 18 Juni 2015 dan baru diketahui dan disampaikan kepada Iwan Liman pada 16 Oktober 2015) inilah yang diduga digunakan Iwan Liman melaporkan kepada KPK karena dendam dengan Rezky Herbiyono, karena telah dipenjarakan selama 3 tahun.

“Ini murni masalah Pidana Umum antara Rezky Herbiyono dan Iwan Liman tetapi saksi pelapor Iwan Liman bersembunyi di KPK sebagai pelapor untuk meminta perlindungan ke KPK agar tidak ditangkap pihak Kepolisian karena beberapa laporan masyarakat,” tandas Yosef.

Oleh karena itu, Suparji menilai pihak keluarga dapat melaporkannya jika memang terdapat rekayasa dan pemalsuan tanda tangan cek milik Hiendra dan "Memberikan kuasa utk melaporkan terhadap tindak pidana pemalsuan tadi," ucap Suparji.

Suparji memandang, jika terdapat kekeliruan terlebih unsur pemalsuan hal ini dapat meringankan Hiendra.

"Kalau memang ada unsur-unsur pemalsuan, buat saya itu sesuatu yang bisa menimbulkan masalah hukum baru dan itu akan meringankan dari seorang Hiendra," tegasnya.

Sementara itu, terkait proses pencarian Nurhadi beserta dua tersangka lainnya yakni Rezky Herbiyono dan Hiendra, kata Suparji, lembaga antirasuah seperti enggan untuk menemukan keberadaan Nurhadi. Karena memang diduga tidak ada bukti kuat untuk menjerat ketiganya.

"Kenapa tidak berhasil menemukan? apakah memang karena faktor kelihaian mereka untuk sembunyi atau kemudian karena keengganan untuk menemukan.  Karena ada kesalahan proses dalam penegakan hukum, kita masih bersifat asumtif. Tetapi yang faktual adalah sampai sejauh ini belum bisa ditemukan," pungkasnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama