Sudah 20 Meninggal Akibat Covid-19, Anies Serukan Seluruh Perusahaan Di DKI Hentikan Kegiatan Perkantoran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan pada seluruh perusahaan di Jakarta untuk melakukan penghentian sementara kegiatan perkantorannya dalam rangka mengantisipasi penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terus meningkat pesat.

Anies mengatakan hal tersebut, di Jakarta, Jumat (20/3/2020) malam, sehubungan dengan ditetapkannya status Jakarta menjadi Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19 mengingat DKI Jakarta telah menjadi salah satu pusat sebaran wabah COVID-19 ini.

Anies mengemukakan,  angka kematian 20 orang akibat Covid-19 di Jakarta, yang hari ini diumumkan adalah angka yang sangat banyak,  kita harus menghindari. Angka ini meningkat dan menghindari itu bukan semata-mata dengan meningkatkan Fasilitas Kesehatan tapi dengan menghentikan penularan.

Diungkapkan juga, hari ini di Jakarta ada 17500 dokter, 27000 perawat, dan 900  tenaga kesehatan. Posisinya adalah posisi menghadapi sejumlah warga yang datang yang jumlahnya luar biasa.

"Daya respon kita memiliki ambang batas karena jumlah rumah sakit, jumlah tenaga yang tak seiring dengan pertumbuhan jumlah kasus, karena itu bila kita ingin sehat menjaga semuanya sehat maka kurangi jumlah penderita dan kurangi jumlah penderita itu caranya dengan mengurangi penularan karena kemampuan dari sistem kesehatan yang ada di kota ini ada batasnya," ujarnya

Ini berbeda dengan kalau kita hanya punya satu dua. Jni sudah merupakan pandemi, dan di Jakarta percepatannya tinggi karena interaksinya..

"Jadi saya berharap kepada seluruh masyarakat dunia usaha, organisasi sosial organisasi keagamaan ambil langkah-langkah drastis, karena Jakarta statusnya sekarang adalah tanggap darurat bencana," tandasnya.

Pemerintah DKI, katanya lagi,  akan mengurangi kegiatan-kegiatan hiburan mulai hari Senin akan datang. Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah sudah dilakukan sejak Pekan lalu, mulai pekan ini kita mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama karena sekali lagi kalau hanya dikerjakan oleh sebagian dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran itu berjalan terus.

Selain juga  pembatasan penggunaan kendaraan umum. Prinsipnya masih sama yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam dan di dalam kereta api, yang kedua adalah dengan membatasi jam operasi sehingga kini hanya digunakan untuk kepentingan kepentingan yang mengharuskan pergi keluar, yang ketiga adalah semua antrian harus dilakukan di ruang terbuka tidak dilakukan di ruang tertutup seperti dalam hal atau di dalam stasiun dan akan diterapkan jarak aman di dalam.

Seluruh jajaran Pemprov, jajaran Polda dan jajaran Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan.

Kemudian kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan. Tapi ini tidak bisa berjalan efektif jika tidak semua melaksanakan dengan disiplin.

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta berbeda dengan dua pekan atau sepekan lalu. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Kegiatan minimal itu, kata dia, terdiri dari minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya dan minimal fasilitas operasionalnya.

"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ujar Anies.

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah Coronavirus Disease (COVID-19).

Pemprov DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran No.M/3/ HK.04/III/ 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.
b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Gubernur Anies menegaskan bahwa pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

"Kami berharap ini semua ditaati dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan kita bisa ikut mencegah percepatan penularan COVID-19. Sementara menganggap ini enteng dan tetap berkegiatan di luar meskipun posisinya sehat, maka itu berpotensi menularkan kepada yang lain. Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kita berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus COVID-19 yang terkonfirmasi positif ada 369 kasus dan dari jumlah itu, 320 kasus masih dalam perawatan, 17 pasien sembuh dan 32 orang meninggal dunia. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama