Jakarta, Perlu Dijadikan Pemda Metropolitan


Oleh: Prof Dr Djohermansyah Djohan
(Guru Besar IPDN, Dirjen Otda 2010-2014, dan Presiden i-Otda)

Pemerintahan yang baik itu desain organisasinya harus mengikuti karakter wilayahnya. Wilayah perkotaan tidak sama dengan wilayah perdesaan. Wilayah daratan tidak sama dengan wilayah kepulauan. Kalau diseragamkan, maka organisasi itu tidak akan bisa mengurus kepentingan maayarakat dng efektif.

Di kepolisian ada polres, polresta, polrestabes, polda, bahkan polda metro.
Tapi di pemda yang ada hanya, pemkab, pemkot, dan pemprov.

Tampak Polri lebih maju menyusun organisasinya, disesuaikan dengan  kondisi wilayah, ketimbang pemdagri.

Karena semua kota (93 buah) disamaratakan, tak ada kota besar, kota sedang, dan kota kecil. Begitu pula dengan kabupaten. Bogor itu kabupaten besar dengan jumlah penduduk hampir 6 juta orang. Supiori di Papua, kabupaten kecil yg hanya berpenduduk 18 ribu. Namun, statusnya sama-sama kabupaten.

Idem ditto dengan 34 provinsi kita. Tak ada provinsi kecil, sedang, besar, dan provinsi metro.

Pemprov DKI Jakarta patutnya dijadikan provinsi metro dengan kawasan yang dicakupnya bisa meliputi Bodetabek Sehingga memudahkan pelayanan publik (pendidikan, kesehatan, transportasi publik, perumahan, sosial, dll), dan termasuk mengendalikan PSBB di kala wabah corona, yang sampai kini tak ada payung hukumnya.

Karena itu, daripada repot-repot mengurus pindah ibu kota negara, lebih afdol bila ke depan dilakukan revisi UU DKI Jakarta No 29 Tahun 2007 yang sudah ketinggalan zaman dengan menetapkan Jakarta sebagai Pemprov Metropolitan, seperti banyak kota-kota di negara maju. Metro Manila, Metro Tokyo, dll..

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama