Diperiksa Kejagung, Miftahul Ulum Tak Bersedia Beri Keterangan Suap Rp 7M Kepada Mantan Jam Pidsus

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemeriksaan terhadap pihak pihak yang terkait dengan dugaan korupsi bantuan dana pemerintah terhadap KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Pusat, dilanjutkan penyidik

Perkembangan terahir kasus ini, tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (20/5/2020), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, memeriksa dua orang saksi dari Kementerian  Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

Saksi yang diperiksa, Donny Armayn Ak. MM selaku Kepala Bagian Keuangan Kemenpora RI dan Supriono sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Saklat Prima Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora RI.

Ditegaskan Hari Setiyono, kedua saksi merupakan saksi yang sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Tim.

Terkait kasus ini Jaksa Penyidik,  telah memeriksa saksi sebanyak 51 (lima puluh satu) orang dan 2 (dua) orang Ahli serta telah menyita 253 (duaratus limapuluh tiga) dokumen dan surat.

Pemeriksaan kedua orang saksi tersebut diperlukan setelah Penyidik dan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan koordinasi yang ditindaklanjuti dengan surat BPK RI tanggal 08 Mei 2020 guna mengembangkan pertanyaan-pertanyaan untuk mendapatkan bukti-bukti penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017 tersebut, ungkap Hari.

Sehari sebelumnya, tambah Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi  termasuk Miftahul Ulum (mantan asisten pribadi/aspri dari Imam Nachrowi mantan Menpora), untuk mendapatkan keterangan terkait pengetahuan yang bersangkutan dalam perkara ini kemudian mengembangkannya dengan keterangan yang saksi sudah sampaikan di persidangan atas nama Terdakwa Imam Nachrowi.

Terkait keterangannya tentang adanya pemberian uang sebesar Rp 7 Miliar kepada Adi Toegarisman  (mantan Jam Pidsus) dengan maksud menghentikan perkara ini. Namun yang bersangkutan tidak mau mengungkapkan dan menyatakan akan mengungkapkan ketika yang bersangkutan diperiksa di persidangan sebagai Terdakwa.

Dengan adanya pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi kemarin dan 2 (dua) orang saksi pada hari Rabu (20/5), ditegaskan kembali bahwa proses penyidikan Perkara Dugaan Tipikor Bantuan Dana Pemerintah Kepada KONI Pusat pada Kemenpora RI Tahun Anggaran 2017 masih berjalan  dan hingga saat ini masih dalam proses untuk mengumpulkan bukti dan proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI.

Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama