Kini Warga Kota Metro Lampung Dapat Urus Sertipikat Tanah Dari Rumah


Beberapa hari terakhir, pada banyak grup pesan singkat beredar gambar seorang pria berbaju batik dan sebuah motor yang dilengkapi boks dengan stiker “Delivery Service Pesan Antar Sertipikat Tanah” sedang terparkir di depan rumah warga. Sekilas melihat gambar tersebut mungkin kita akan berpikir hal tersebut merupakan hoaks. Apa iya ada sertipikat tanah diantar ke rumah? Namun jangan salah, foto itu benar adanya. Pria berbaju batik itu adalah petugas Kantor Pertanahan Kota Metro Provinsi Lampung yang sedang mengantarkan sertipikat ke salah satu rumah warga.

Sejak akhir tahun lalu, Kantor Pertanahan Kota Metro mulai melaksanakan layanan pesan antar ini. Antusiasme masyarakat yang begitu tinggi, membuat layanan ini secara resmi diluncurkan sebagai layanan reguler yang melayani beberapa layanan pendaftaran tanah warga Kota Metro pada awal Januari 2020 lalu. “Pada awalnya menggunakan motor, stiker besar berwarna pada boks motor itu sekalian sarana sosialisasi kepada masyarakat bahwa kami Kantor Pertanahan Kota Metro mempunyai program _Delivery Service_ Pesan Antar atau disingkat DSPA ini, dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Rahmat, melalui sambungan telepon, Sabtu (16/05/2020).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Rahmat, menjelaskan latar belakang dilaksanakannya layanan ini. Kondisi sosial kemasyarakatan masyarakat pengguna layanan dan juga faktor geografis menjadi pertimbangan. “Kami mencoba menghadirkan layanan dengan konsep yang mudah, sederhana, cepat dan komunikatif bisa diakses berbagai lapisan masyarakat Kota Metro yang memerlukan layanan pertanahan. Selain itu Kota Metro ini merupakan kota yang sudah maju dan cukup padat penduduknya tetapi secara geografi tidak terlalu luas, yaitu 68,74 km² dan sangat memungkinkan untuk dijangkau dalam pelayanan Pertanahan dalam waktu 1 hari di manapun masyarakat berada,” ungkapnya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, pada masa pandemi Covid-19 ini kami selalu melengkapi petugas dengan protokol pencegahan Covid-19, bekas-berkas tetap kami perlakukan dengan hati-hati, disemprot dan dijemur, kemudian petugas tetap menggunakan masker, sarung tangan, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tambah pria lulusan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional ini.

Layanan pertanahan yang dapat dilayani melalui DSPA antara lain Layanan Informasi Pertanahan, Perubahan Hak, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya serta Peralihan Hak (Jual Beli, Hibah, Waris dll.). Berikut adalah mekanisme layanan pesan DPSA:

1. Pemohon menghubungi _Whatsapp_ Kantor Pertanahan Kota Metro (081366459814) dengan menyampaikan layanan yang diperlukan, identitas serta alamat. Petugas Kantor Pertanahan akan menyampaikan persyaratan layanan serta jadwal pengambilan berkas;

2. Petugas mendatangi pemohon untuk pengambilan berkas;

3. Petugas melakukan pemeriksaan dan pendaftaran;

4. Pemohon melakukan pembayaran setelah mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) dari petugas;

5. Proses penyelesaian produk di Kantor Pertanahan;

6. Petugas mengantar produk yang sudah selesai.


Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, Rahmat, juga menjelaskan bahwa pengadaan layanan ini tidak memerlukan anggaran yang besar. “Kami gunakan armada motor dan mobil yang sudah kami punya, untuk motor kami tambahkan boks yang dilengkapi dengan kunci dan gembok. Boks yang dipakai terbuat dari plat besi yang cukup kuat dan aman. Di dalam boks disiapkan map untuk tetap menjaga agar sertipikat dan berkas tidak rusak dan basah,” tambahnya.

Sebelum pandemi Covid-19, selain permohonan satu-persatu mendatangi langsung ke rumah warga yang memerlukan layanan pertanahan, warga yang membutuhkan pelayanan secara kolektif juga dilayani.

Apabila permintaan layanan dari wilayah tersebut ada beberapa, maka Tim Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Metro dan juga bank persepsi akan ke wilayah tersebut.

Sebelumnya kegiatan tersebut diumumkan melalui media sosial terlebih dahulu, agar masyarakat pada wilayah tersebut dapat melengkapi berkas-berkas pendaftaran tanahnya. Jika persyaratan lengkap dan Surat Perintah Setor PNBP terbayarkan saat itu juga, maka permohonan dapat selesai saat bersamaan. (Tyo)

Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria danTata Ruang Badan Pertanahan Nasional

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama