Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Segera Disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Lima berkas tersangka perkara Tipikor, dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2020).

"Hari ini Rabu, 20 Mei 2020 Tim Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI bersama-sama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melimpahkan Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Hari Setiyono, SH, MH dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta. 

Ke-5 (lima) berkas perkara Tipikor yang dilimpahkan ke Pengadilan tersebut masing-masing atas nama Terdakwa: Dr. Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, MBA,
Syahmirwan, SE, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Kelima Terdakwa diajukan ke pengadilan masing-masing dengan dakwaan tindak pidana korupsi:

Primair : Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair : Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 201 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan khusus untuk Terdakwa Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro ditambahkan dakwaan Kedua yaitu :
Pertama : Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua : Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pelimpahan berkas perkara tersebut juga dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat dengan tetap  memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, kata Hari.

Dalam perkara ini kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 16, 81 Triliun. Sementara tersangkanya ada 6 orang.

Untuk satu tersangka lagi kasus dugaan korupsi dan TPPU atas nama Joko Hartomo Tirto, berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap oleh Tim JPU pada Selasa (19/05/2020).

Selanjutnya ditindaklanjuti Tim Penyidik dengan menyerahkan tersangka berikut barang-bukti kepada Tim JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/05/2020).

“Tersangka tetap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung,” pungkas Hari. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama