Perpanjangan PSBB Tahap IV Kota Bekasi Berlaku Sampai 4 Juni 2020


BEKASI (wartamerdeka.info) - Melalui Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.339-BPBD/V/2020 yang telah ditanda tangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengenai perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi yang sudah masuk tahap IV telah resmi diberlakukan kembali.

Selama perpanjangan PSBB tahap III yang diberlakukan dari tanggal 27 Mei 2020 sampai 29 Mei 2020 masih dapat ditemukan pelanggaran pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan yang telah ada, sehingga perlu perpanjangan sampai tahap IV dalam rangka adaptasi tatanan hidup baru masyarakat produktif (New Normal) dalam pencegahan penyebaran mata rantai Covid 19 di Kota Bekasi.

PSBB tahap IV yang dimaksud dengan diisi perlawanan wabah virus Covid 19 melalui tatanan hidup baru masyarakat produktif (New Normal) menyesuaikan dengan daerah perbatasan antara Provinsi DKI Jakarta yang juga sampai tanggal 4 Juni 2020 ke depan.

Masyarakat yang berdomisili atau melakikan aktivitas di wilayah Kota Bekasi diwajibkan atas pemberlakuan tersebut dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan juga adanya peraturan protokol kesehatan yang akan lebih ketat dari sebelumnya.

Sejalan dengan penerapan new normal di Kota Bekasi, para pelayanan publik di bidang perizinan atau non perizinan tetap diberlakukan dengan protokol kesehatan baik dengan menjaga jarak dan penggunaan wajib masker.

Wali Kota Bekasi mengimbau dengan adanya pemberlakuan tersebut mengenai PSBB tahap IV dengan tatanan kehidupan baru (New normal) untuk memahami protokol kesehatan yang telah di perketat. Dengan maksud agar tidak adanya lagi penyebaran virus Covid 19 di Kota Bekasi dan memutus penyebarannya. (Tyo/hms)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama