Jamdatun Tandatangani Kesepakatan Kerja Sama Dengan Perum Perumnas


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kejaksaan Agung RI diwakili Jamdatun melakukan penandatanganan kerja sama dengan Perusahaan Umum Pembanguan Perumahan Nasional (Perum Perumnas). 

Hal ini dinyatakan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurut Hari, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Ferry Wibisono, SH, MH, CN, didampingi Sekretaris Jamdatun beserta para pejabat eselon 2 dan beberapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mengikuti kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Jamdatun Kejaksaan Agung RI dengan Perusahaan Umum Pembanguan Perumahan Nasional (Perum Perumnas)   yang dilaksanakan di Aula Perum Perumnas Jalan DI Panjaitan Kavling II Jakarta.

Hadir dalam penandatangan Perjanjian Kerjasama tersebut Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro didampingi oleh Komisaris Utama dan para Direksi Perum Perumnas yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan RI khususnya jajaran Jamdatun dalam mendampingi Perum Perumnas dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Perum Perumnas selama ini.

Selain itu, Saddewa mengatakan, dia berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini mampu meningkatkan pendapatan Perum Perumnas yang cenderung turun karena adanya peraturan pemerintah yang memberikan wewenang pengelolaan perumahan rakyat kepada Perum Perumnas hanya sebesar 20 % dan hanya untuk perumahan rakyat ekonomi menengah kebawah. Katanya lagi, Perum Perumnas berharap dapat tumbuh seperti perusahaan perumahan swasta dan dimungkinan mengelola dan mengembangkan perumahan untuk masyarakat menengkah ke atas.

Dalam sambutannya Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Wibisono, SH, MH, CN, menyampaikan agar Perum Perumnas bertindak hati hati dalam pengambilan kebijakan dan selalu mempedomani Tata Kelola yang  baik, karena sumber keuangan adalah dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana keuangan BUMN adalah merupakan keuangan negara yang tentunya berbeda dengan perusahaan swasta.

Bahwa Perum Perumnas dalam melaksanakan tindakan ultra vires terhadap keputusan dan langkah yang diambil diluar dari kewenangan harus dilakukan secara hati hati dan harus memperhatikan faktor yuridis karena sering tindakan tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak sesuai dengan langkah korporasi dan akibat tindakan tersebut yang dapat menimbulkan tindak pidana.

Sebagai Jaksa Pengacara Negara, jajaran Jamdatun Kejaksaan Agung RI akan bertindak profesional dan tidak kalah dengan dengan pengacara swasta. Oleh karena itu keberadaan bidang perdata dan tata usaha negara dengan tugas dan fungsi serta kewenangannya dapat dimanfaatkan oleh Perum Perumnas dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Perlu juga disampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung RI siap bekerja dengan Berkualitas, Berintegritas dan Pelayan bebas biaya (Quality, Integrity, No Fees) dalam memberikan pelayanan umum termasuk kepada Kementerian, Lembaga, BUMN maupun BUMD, kata Kapuspenkum, mengutip pernyataan Jamdatun Ferry. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama