Korupsi Jiwasraya Jilid-2: Tiga Staf Direktorat Pengelolaan Investasi OJK Dan Dua Perusahaan Sekuritas Diperiksa Kejagung


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, mulai memfokuskan pemeriksaan saksi tersangka korporasi  pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis di Jakarta, Senin (6/7/2020) menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya kembali melakukan pemeriksaan 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara korupsi Jiwasraya jilid-2.

Pemeriksaan kelima saksi masih berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Selain saksi turut  diperiksa atau diminta keterangan beberapa tersangka korporasi maupun perorangan yang  dirinci sebagai berikut :

Saksi yang diperiksa terkait Tersangka Korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu  Anggoro Sri Setiaji selaku kasi Pasar Modal pada Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2014-2018.

Saksi yang diperiksa berkaitan dengan Tersangka Korporasi PT Jasa Capital Asset Management yaitu Ruben  Sukatendel selaku  Direktur PT Oso Manajemen Investasi.

Saksi saksi yang diperiksa terkait Tersangka oknum OJK yaitu :
1. Solihin – Kabag Pengembangan pada DPIV OJK.
2. Suhartono – PIC Saham POOL pada DPKM OJK
3. Pudjo  Darmaryono – Kepala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

Ketiga  saksi yang berasal dari Direktorat Pengelolaan Investasi pada Otoritas Jasa Keuanga (OJK) RI dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana seharusnya proses pengawasan investasi keuangan dan kaitannya dengan pengelolaan investasi yang terjadi dalam jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Bursa Efek Indonesia.

Sedangkan khusus saksi untuk pembuktian Tersangka korporasi diperiksa untuk mencari bukti sejauhmana keterlibatan korporasi dalam tindak pidana yang disangkakan, kata Hari Setiyono.

Pemeriksaan saksi saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan guna mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para Tersangka, baik Tersangka korporasi maupun Tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama