Penyidikan Korupsi PT BSM Sidoarjo, Kejaksaan Korek Keterangan Empat Saksi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada  Direktorat Penyidikan  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra.

Saksi yang diminta keterangannya yaitu:

1. Muhammaf Sahal Fahmi selaku Kepala PT Bank Syariah Mandiri KC Sidoarjo tahun 2017.

2. Rial Fananie selaku Manager Operasional PT Bank Syariah Mandiri KC Sidoarjo Bulan Mei tahun 2013 sampai dengan Januari 2014.

3. Yourdan Maulana Imron selaku Retail Celection Officer PT Bank Syariah Mandiri Area Surabaya Jemur Handayani.

4. Muhardi  Triwardoto, ST selaku  Karyawan Swasta (GM Staff BSM).

"Bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT, Bank Syariah Mandiri Jakarta ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT Hasta Mulya Putra," ujar  Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam diara  persnya, Senin (20/07/2020).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama