Polsek Bekasi Utara Berhasil Ringkus Pelaku Perampokan Di Harapan Baru


BEKASI (wartamerdeka.info) - Jajaran Polsek Bekasi Utara berhasil menangkap YI (36) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Perjuangan Kelurahan Harapan Baru, Rabu siang (8/7/2020).

Dua orang korban perampokan yaitu LA (24) dan H (43) mengalami luka-luka di bagian pundak dan kepala akibat hantaman benda tumpul.

Pihak kepolisian mengadakan konferensi pers pada Kamis (9/07/2020)  untuk membeberkan kronologi kejadiannya.

Bermula pada Rabu (8 Juli 2020) pukul 13.00 Wib, pelaku YI melintas menggunakan motor di depan warung rokok yang dijaga oleh LA dan H.

Melihat keadaan di sekitar sepi, YI mendatangi warung dan pura-pura membeli rokok dengan menyerahkan uang 20 ribu rupiah.

Ketika LA menunduk hendak mengambil uang kembalian di dalam laci, tiba-tiba Pelaku YI mengeluarkan martil dari pinggangnya dan memukul pundak dan kepala korban.

Setelah itu, YI masuk ke dalam warung dan bertemu korban lainnya, H. YI membentak korban untuk menyerahkan uang. Namun H bergeming dan melawan pelaku dengan mendorongnya. H berteriak meminta tolong.

Nahas bagi korban karena pelaku langsung memukul pundak dan kepala korban dengan martil sebanyak 3 kali.
Pelaku mengaku kepada penyidik nekat merampok gara-gara terdesak kebutuhan untuk membayar cicilan motor, bayar kontrakan dan utang sebesar Rp 650.000.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa martil dan sepeda motor matic milik pelaku. Sementara korban yang masih mengalami trauma dan dalam keadaan terluka menenangkan diri di rumah kerabatnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Bekasi Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  dikenakan pasal 365 junto 53 (KHUP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal 365 junto 53 (KHUP) ancamannya 12 tahun,” kata Kapolsek Bekasi Utara Kompol Chaled Thayib di Mapolsek Bekasi Utara. (Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama