Polsek Cengkareng Ringkus 14 Pelaku Begal


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat meringkus 14 orang pelaku begal yang merangkap sebagai geng motor bernama Make Muke (Maju Kena Mundur Kena) Di Jl. Kapuk Raya Kel. Cengkareng Kec. Cengkareng Jakarta Barat pada Rabu (5/8/2020).

Kapolsek Cengkareng, Kompol H. Khoiri menerangkan, awalnya empat orang pelaku bernama I W, Di, Ji dan Fi serta belasan temannya berkumpul sambil meminum-minuman keras.

Setelah itu, para pelaku berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran. Musuh yang dipilihnya pun secara random siapa saja yang ditemui akan diserang.

Namun, saat berkeliling kelompok pelaku menemukan seorang korban bernama Fajar mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dihadang oleh empat orang pelaku.

"Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam," ucap dia Rabu (5/8/2020).

Selanjutnya, ketika sepeda motor mau di bawa oleh pelaku, korban berteriak 'begal' dan pelaku yang panik turun dari sepeda motornya. Kemudian, para pelaku melakukan penyerangan kepada kelompok tawuran di sana.

Kelompok korban yang tidak memiliki persiapan dan kalah jumlah akhirnya kocar-kacir. Tapi korban bernama Fajar sempat terkena bacokan oleh pelaku hingga menjalani perawatan medis.

"Jadi kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411," tegas dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interograsi ternyata geng motor ini gabungan dengan geng Tabaci. Di mana kelompok ini terdiri dari pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

"Gank ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui medsos IG dan FB sekitar pukul 03.00 WIB, para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat2an yaitu jenis Tramadol / lexotan," tegas Anton.

Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan dan kembali tangkap sembilan orang lainnya bernama Im, Sn, Gg, Fi, Ma, Ri, Hu, Ri dan Gi di lokasi terpisah.

"Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan," 

Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak 4 lp (laporan polisi) dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti 3 unit sepeda motor dan beberapa HP Rampasan

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

(Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama