Tersangka AIJ Diperiksa Penyidik Sebagai Saksi Perkara JST Di Rutan KPK

Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah berkas perkara oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM), di limpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Tim Penyidik Kejaksaan Agung, fokus menyidik perkara tersangka Joko Soegiarto Tjandra (JST).

Seperti diberitakan, Tersangka JST disidik Tim Jaksa di gedung Bundar, Kejagung  RI. Dia diduga pelaku pemberi hadiah atau suap terhadap PSM senilai 500.000 dolar US (Rp 7,5 Miliar).

Hari ini, Jum’at 18 September 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa 1 (satu) orang saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima  pemberian atau janji kepada oknum Jaksa “ PSM “ untuk berkas perkara atas nama Tersangka JST, kata juru bicara Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, kepada pers di Jakarta.

Pihak yang diperiksa sebagai saksi, kata Setiyono, adalah Andi Irfan Jaya (tersangka dalam perkara tersendiri) selaku orang yang diduga melakukan kerjasama atau berhubungan langsung dengan oknum Jaksa  PSM  dalam merencanakan meminta fatwa agar Terpidana Djoko Soegiarto Tjandra  tidak dieksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi sebelumnya 2 tahun penjara yaitu perkara Cessei Bank Bali.

Pemeriksaan saksi Andi Irfan Jaya, dilaksanakan guna melengkapi kekurangan bahan keterangan karena terdapat perkembangan fakta-fakta hukum yang harus diklarifikasi dan ditanyakan kepada saksi yang juga berstatus sebagai Tersangka dalam perkara tersebut di atas.

Ditambahkan Sutiyono, pemeriksaan Saksi dilaksanakan di Rutan KPK dengan pertimbangan untuk efektifitas dan dalam rangka upaya untuk pencegahan penularan Covid 19 karena yang bersangkutan sedang ditahan di Rutan KPK sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dilakukan di dalam Rutan KPK dengan tetap menjalankan protokol kesehatan antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara Tersangka dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi/ Tersangka  wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan, tutup Setiyono. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama