Dua Lagi Pejabat BTN Samarinda Diperiksa Penyidik


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, terusmendalami kasus gratifikasi yang diduga dilakukan mantan Dirut Bank BTN.

Hari Rabu kemarin (11/11/2020) tim jaksa melakukan pemeriksaan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN), kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Saksi - saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya  yaitu ; 

1. Mohammad Rosyid selaku Analisis Fasilitas Kredit BTN KC Samarinda Untuk Fasilitas Kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

2. Bona Pasongit Rumapea selaku Kepala Cabang BTN Cabang Samarinda.

Terhadap para saksi tersebut dilakukan pemeriksan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena yang bersangkutan pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut menduduki jabatan yang diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas  kredit kepada PT Pelangi Putra Mandiri (PPM) pada BTN Cabang Samarinda maupun PT Titanium Property pada BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredirnya dalam kondisi macet atau collectibilitas 5.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama