Polsek Mauk Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Wanita

Ketua Bidang Hukum Pelangi (Persatuan masyarakat Lahewa Nias Tangerang) Yunius Lase SH (kiri)

TANGERANG (wartamerdeka.info) - Ketua Bidang Hukum Pelangi (Persatuan masyarakat Lahewa Nias Tangerang) Yunius Lase SH angkat bicara terkait lambannya proses hukum dugaan pengeroyokan yang menimpa diri wanita bernama Agustina Lase.

Peristiwa pengeroyokan tersebut menurut Yunius Lase telah dilaporkan Korban ke Polsek Mauk sejak 30 oktober lalu. Tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan dari Polsek terkait kasus tersebut.

"Saya sangat menyayangkan pihak Polsek  Mauk seakan tidak serius menangani kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan beberapa pria terhadap  wanita bernama Agustina Lase,"ungkap Yunius Lase saat ditemui di Kantornya di daerah Citra Raya Kabupaten Tangerang, kemarin.

Dirinya mempertanyakan kendala apa yang ditemui pihak Kepolisian dalam penyelidikan, hingga belum menetapkan para pelaku menjadi tersangka.

"Korban ini kan seorang wanita. Apa lagi dia dikeroyok oleh beberapa orang pria. Menurut saya ini sudah termasuk  penganiayaan berat karena menimbulkan korban luka luka hingga membuat korban tak bisa melakukan pekerjaannya. Harusnya  pelaku yang diduga lebih dari satu orang ini segera ditahan, bukan hanya dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saja," tegasnya.

Surat bukti lapor polisi

Diketahui, melalui Kronologis laporan Kepolisian korban, sebelum peristiwa pengeroyokan terjadi, Agustina Lase (Korban) yang keseharianya sebagai Bank keliling (Koperasi), datang bersama  kedua rekannya Anilia Geo dan Yulinka Sarah ke kediaman seorang nasabah guna menagih hutang.

Ketiganya mengaku, saat itu menagih dengan cara baik baik, namun ternyata malah dijawab dengan kata kasar oleh sang nasabah.

Korban sempat cekcok dengan mulut dengan nasabahnya. Saat sedang cekcok itulah, tiba-tiba saja 2 (dua) krang lelaki keluar dari dalam rumah nasabah tersebut dan menghampiri korban seraya mendorong sambil menjambak rambut serta menampar wajah korban.

Mendapat tindak kekerasan dari kedua pelaku, korban hanya diam dan langsung keluar dari rumah nasabah tersebut.

Usai peristiwa, korban masih sempat melakukan tugasnya menagih ke beberapa rumah nasabah yang lain.

Seakan tak puas, saat korban sedang berada di rumah nasabah yang lain, kedua pelaku masih menghampiri korban kembali.

Lalu korban dihajar kembali hingga korban mengalami memar di bagian hidung.

Pasca kejadian, korban segera melapor penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polsek Mauk Polresta Tangerang.

Hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi resmi dari tim penyidik maupun Kapolsek Mauk terkait lambannya penanganan kasus penganiayaan tersebut. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama