Puluhan Kali Beraksi Di Jakarta Barat, Spesialis Pencurian Handphone Diringkus Polisi


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Unit Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap spesialis pelaku pencurian handphone yang kerap  beraksi di wilayah Jakarta Barat diantaranya Tambora dan wilayah Taman Sari Jakarta Barat, Jumat, 6/11/2020.

Pelaku berhasil diamankan berinisial Ag als Gi ( 18 ) di Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi kec Tambora Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruq Rozi menjelaskan bahwa anggota nya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku spesialis pencurian handphone.

"Pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali baik diw wilayah Tambora maupun taman sari " ujar kompol Moh Faruk Rozi, Selasa (10/11/2020). 

Adapun pelaku mencari sasaran di rumah kontrakan saat penghuninya sedang tertidur kemudian mengambil handphone.

Faruk menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat tim buser sedang melakukan patroli kring serse dan menerima informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang mencurigakan pada saat di TKP.

Buser dibantu Warga berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku A G ALS GI tersebut, yang diduga telah melakukan pencurian HP.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan pada HP tersebut dan ditemukan Komunikasi penjualan HP yang mencurigakan, dan pelaku mengaku telah mencuri dari rumah orang yang tidak dikenalnya sebelumnya.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan pengembangan dengan membawa Pelaku untuk menunjukan Lokasi pada saat melakukan aksinya di  Gg. RR rt 001/009 Jembatan Besi kec Tambora Jakarta Barat dan menemukan Korban yang mengaku telah kehilangan HP miliknya.

Selanjutnya TeamI Reskrim melihatkan HP yang diamankan dari pelaku dan membenarkan bahwa HP tersebut memang milik korban.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin nenjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian handphone yang mencari mangsa saat penghuni kontrakan sedang tertidur dari hasil penyidikan pelaku juga kerap melakukan aksi jambret di wilayah Taman Sari Jakarta Barat.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama