Majelis Hakim Diminta Hukum Berat Mafia Perbankan Bank BOII

Residivis spesialis kejahatan perbankan Ningsih Suciati (64), mantan Dirut Bank Suadesi yang berganti nama menjadi Bank Of Idia Imdonesia (BOII)  


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Residivis spesialis kejahatan perbankan Ningsih Suciati (64), mantan Dirut Bank Suadesi yang berganti nama menjadi Bank Of Idia Imdonesia (BOII)  diminta agar dihukum seberat beratnya sesuai perbuatannya.

Sebab mafia perbankan ini tidak saja memporak-porandakan usaha atau bisnis debitur tapi juga pada akhirnya merusak tatanan ekonomi. Karena itu harus diberantas dan dikikis habis. 

"Setiap pelaku mafia kasus perbankan  harus dibawa ke depan meja hijau atau pengadilan. Mereka atau para pelaku mafia perbankan yang juga merusak kepercayaan masyarakat itu harus dihukum maksimal sebagaimana ancaman UU tentang Perbankan yang dijeratkan penegak hukum terhadapnya, kata Yacob Antolish, SH, kepada sejumlah wartawan di Jakarta.

Pengacara Yacob adalah anggota tim penasihat hukum Rita KK/PT RK.

Ungkapan di atas dikemukakan Yacob  menanggapi akan divonis terdakwa Ningsih Suciati (mantan Dirut Bank Swadesi/BOII) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin depan (7/12/2020).  

Advokat senior itu berharap Ningsih Suciati dihukum seberat-beratnya oleh majelis hakim pimpinan M Sainal SH MH. Alasannya, selain dapat diklasifikasikan bahwa tindakannya merupakan perbuatan mafia perbankan terdakwa juga sudah termasuk residivis dalam kasus perbankan. 

"Tujuan menghukum berat terdakwa Ningsih Suciati ini selain dimaksudkan sebagai efek jera terhadap yang bersangkutan sekaligus juga sebagai peringatan bagi mafia-mafia perbankan yang masih bebas melakukan tindak kejahatan agar menghentikan aksinya yang menakutkan dan meresahkan debitur-debitur itu," papar Yacob, di Jakarta, Jumat (4/12/2020). 

Persidangan kasus perbankan untuk kedua kalinya menyeret Ningsih Suciati, terungkap bahwa dia beraksi tidak seorang diri. Melainkan secara koorporasi, beramai-ramai mulai dari direksi, komisaris dan pimpinan Bank Swadesi/BOII lainnya. Mereka secara sistemik dan kolektif kolegial akhirnya melelang agunan debitur Rita KK semurah-murahnya. 

Akibatnya pengusaha itu tidak saja kehilangan aset  tetapi juga terus ditagih cicilan kreditnya atau tetap berhutang ke Bank BOII. Padahal, harga agunan kredit itu (Villa Kozy di Seminyak Bali) ditaksir mencapai tiga kali lipat dari pinjaman kreditnya.

"Korban mafia perbankan benar-benar mendambakan kepastian hukum dan keadilan yang berkeadilan atas penzoliman yang dideritanya akibat ulah penjahat-penjahat berdasi itu," kata Yacob.

Tidak hanya majelis hakim yang saat ini tengah memusyawarahkan hukuman bagi terdakwa Ningsih Suciati, tetapi juga penyidik Kepolisian dan Jaksa dituntut tidak memberi angin kepada mafia-mafia perbankan. Terutama majelis hakim yang diketuai M Sainal SH MH dituntut dapat menjaga martabat dan kehormatan hakim. 

"Jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus-kasus perbankan, terlebih terkait kasus Ningsih Suciati," tambah Yacob. 

Termasuk dalam penanganan kasus perbankan dengan 20 tersangka lainnya, yang dalam hal ini diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan terdakwa Ningsih Suciati terkait pelelangan agunan pinjaman Villa Kozy, tambah Yacob menerangkan.

Yacob juga meminta penyidik Mabes Polri menuntaskan kasus 20 tersangka atau splitan perkara Ningsih Suciati. Sebab, penyidik Polda Bali sudah pernah dipraperadilankan dengan alasan tidak serius menangani kasusnya dan oleh hakim PN Denpasar praperadilan tersebut dikabulkan dengan perintah penyidik menindaklanjuti kasus perbankan di Bank Swadesi/BOII sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Ningsih Suciati dengan Nomor perkara 469/Pid.Sus/2020/PN Jakarta.Pst juga sempat berusaha menggugurkan status tersangkanya. Namun permohonan praperadilan ke Polda Bali itu ditolak. Pengadilan menyebutkan proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka wanita itu dan tahapan-tahapan yang dilakukan Polda Bali sudah sesuai prosedur (KUHAP). Maka penanganan perkara berlanjut duduklah Ningsih Suciati di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat sebagai terdakwa kasus perbankan yang Senin (7/12/2020) pekan depan akan ditentukan nasibnya berdasarkan vonis majelis hakim. 

Sebelumnya Ningsiih Suciati dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat dia menjabat Direktur kredit Bank Yudha Bhakti. Kasusnya, mencairkan kredit sebesar Rp 50 Miliar tanpa agunan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama