PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Tiga orang penghuni sel tahanan Polsek Plered Polres Purwakarta menjalani Rapid Test terlebih dahulu untuk memastikan bebas dari Covid - 19 sebelum diserahkan ke lapas Kelas II B Purwakarta.
Test Rapid yang dilakukan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas setempat dilaksanakan di Mako Polsek Plered, Jl.Warung Kandang, Kec.Plered, Kab.Purwakarta, Kamis (17/12/2020).
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kapolsek Plered, Kompol Winarsa kepada Awak Media di sela kegiatan mengatakan, tujuan rapid test tersebut untuk memastikan kondisi kesehatan para tahanan tidak terpapar Virus Corona sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta pada Jumat tanggal 17 Desember 2020.
Kapolsek juga menjelaskan, para tahanan ini merupakan tersangka dalam berbagai kasus tindak pidana yang tengah disidik oleh Jajaran reskrim Polsek Plered dan ada sebagain dari tahanan tersebut merupakan titipan Kejaksaan Negeri Purwakarta
"Meskipun para tahanan ini tak melakukan aktivitas di luar, mereka berinteraksi dengan tersangka lain yang baru masuk, kita tak pernah tahu pergaulan mereka di luar dan rapid test ini sebagai bentuk antisipasi pencegahan penularan Covid - 19," jelas Winarsa.
Dalam pemeriksaan kesehatan serta Rapid test kepada tiga tahanan tersebut, hasilnya Non Reaktif Negatif Covid - 19, walaupun demikian protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dan ditaati oleh tahanan maupun keluarga yang menjenguk atau membesuk.
"Sebelum memasuki areal ruang tahanan Polsek Plered, dilakukan pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu menggunakan Alat Termogun, Mencuci tangan menggunakan sabun ditempat air yang mengalir, Wajib menggunakan Masker dan Menjaga Jarak, hal ini dilakukan untuk mencegah Serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, pungkas Kompol Winarsa.(A.Budiman)